Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) amankan DH (41) warga Desa Huta Raja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Jumat (7/10/2022)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.SIK yang disampaikan melalui Pelaksana Kasi Humas Briptu Erlangga.
" Dari tangan tersangka DH turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 bungkus plastik klip ukuran sedang dan didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan Shabu seberat 1.03 gram. 1 dompet warna coklat yang didalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.100.000. 1 unit handphone merk Oppo A15 warna hitam. 1 unit handphone merk Vivo warna hitam,"ujar Kapolres
Lebih lanjut AKBP Imam Zamroni memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya inpormasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di daerah tersebut
"Atas Informasi tersebut personil langsung bergerak menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dimaksud personil melihat tersangka sedang duduk disamping rumah dan langsung diamankan, Setelah dilakukan pemeriksaan didalam rumah milik tersangka DH tepatnya di kamar tidur milik tersangka di dalam kaos kaki warna hitam berhasil ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka bahwa barang yang disita tersebut adalah benar miliknya.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya. (Ucok Siregar)
.