Syamsudin Wahit Pertanyakan Amdal PT PGK Yang Buang Limbah Sungai


MenaraToday.Com - Tanjabtim : 

Ketua LCKI Tanjung Jabung Timur angkat bicara, menyikapi persoalan PT Palma Gemilang Kencana (PGK) yang baru-baru ini digeruduk masa yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan yang datang menuntut PT PGK agar tidak membuang limbah pengelolaan TBS nya ke media sungai Batu Ampar Simpang Tuan. 

Dijumpai di kantornya, Selasa (4/10/2022) Syamsudin Wahid Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyarankan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar dapat bersinergi terhadap awak media selaku control sosial yang dalam hal ini mempertanyakan legalitas izin operasi PKS PT PGK.

" Saran saya kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar transparan dan bersinergi terhadap para awak media yang dalam control sosialnya menemukan kerancuan terhadap pembuangan limbah PT PGK ke media sungai dan hak tersebut dikuatkan atas dasar tuntutan masyarakat Kelurahan Simpang Tuan baru-baru ini " saran Syamsuddin.

Dirinya juga menyayangkan jika DLH Tanjung Jabung Timur seolah membiarkan pihak perusahaan yaitu PT PGK yang berdasarkan dugaan sengaja membuang limbah pengelolaan TBS nya ke media sungai Batu Ampar.

" Apakah dokumen yang diminta itu jadi rahasia negara sehingga sulit sekali untuk dikeluarkan. Jika ia berati pihak DLH membiarkan aturan itu untuk dilanggar oleh pihak pengusaha " lanjutnya.

Sebelumnya didatangi di kantor DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Dinas sedang tidak ditempat. 

Berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pihaknya lagi menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuangan limbah PT PGK. 

Menyimak hal itu, Ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur Syamsudin Wahid juga sangat menyayangkan jika pihak DLH Kabupaten Tanjung Jabung Timur berpatokan pada hasil laboratorium saja, padahal air sungai tersebut diduga tidak lagi bisa dimanfaatkan buat keperluan sehari-hari masyarakat.

" Sedangkan dugaannya PT PGK membuang limbah industrinya menggunakan pipa yang dialiri ke media sungai.  Nah pertanyaannya apakah dalam dokumen AMDAL PT PGK ada tercantum izin membuang limbahnya ke media sungai, apalagi sungai tersebut diduga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti mandi dan cuci pakaian "  tambah Syamsudin.

Lanjutnya " Apalagi pihak PT PGK berikan bantuan beberapa unit sumur bor, apakah dengan bantuan sumur bor tersebut PT PGK boleh buang limbah ke sungai. Saya rasa hal tersebut perlu dipantau lebih dalam, apa dasarnya " tutupnya. (Jai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama