Fantastis...!! SMA Negeri 1 Kepanjen, Malang Kutip Uang Sarana Prasarana Sebesar Rp. 2.600.000 Per Siswa

MenaraToday.Com - Malang : 

Disaat ekonomi masyarakat tengah terpuruk pasca Pandemi Covid 19, pihak SMA Negeri 1 Kepanjen, Malang, Jawa Timur malah mengutip iuran kepada siswa sebesar Rp. 2.600.00 persiswa dengan alasan sebagai uang sarana prasarana.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas SMK Negeri 1 Kepanjen, Sarifah menyebutkan bahwa semua iuran atau pembiayaan di SMA Negeri 1 Kepanjen selalu dirapatkan atau di musyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak komite sekolah.

"Pihak sekolah tidak pernah menentukan berapa besarannya, bahkan kemarin pihak sekolah menawarkan program yang mendesak, akhirnya pihak komite menyepakati dan pihak komite yang menentukan sementara kami hanya menyaksikan saja. Uang sarana dan prasarana sebesar Rp. 2.600.000 per murid memang benar ada, tapi kalau uang gedung dan uang SPP bulanan tidak ada, yang ada hanya uang partisipasi masyarakat sebesar Rp. 175.000 ditambah Rp. 50.000 per bulan, dimana bagi siswa yang tidak mampu boleh mengajukan keringanan" ujar Sarifah saat ditemui kru MenaraToday.Com diruang kerjanya.  

Sarifah juga menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan siswa di SMA Negeri 1 Kepanjen berjumlah sekitar 1.200 siswa.

"Untuk urusan seragam kami serahkan ke Koperasi sekolah, untuk biayanya sebesar Rp. 1 juta lebih untuk tepatnya saya lupa" ujarnya.

Sarifah menambahkan bahwa pada hari Jumat (18/11/2022) pihaknya bersama Kejaksaan membahas akan menjadikan sekolahnya sebagai rumah restorasi justice untuk seluruh SMA di Kabupaten Malang. 

Terpisah, salah seorang wali murid SMA Negeri 1 Kapanjen menjelaskan bahwa sebelumnya dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, pihak  komite sekolah menetapkan pengutipan sebesar Rp. 4.600.000 per siswa. Karena wali murid banyak yang keberatan dan komplen akhirnya pihak komite menurunkan biaya sebesar Rp. 2.600.000 per siswa.

"Yang kami tahu uang itu untuk uang gedung, cuma namanya saja yang beda, karena waktu itu pihak komite sekolah memaparkan anggaran itu untuk membangun sesuatu yang saya lupa untuk apa. Kalau untuk seragam kami membayar sebesar Rp. 1.300.000 dengan mendapatoan kain seragam plus seragam olahraga" ujar salah seorang wali murid yang namanya minta jangan di publikasikan.  

Ia juga menjelaskan bahwa untuk pengakuan keringanan, dirinya pernah mengajukannya, karena keadaan yang kurang mampu. 

"Terpaksa kami mengajukan keringanan dan Alhamdulillah kami mendapatkan keringanan, tapi sebelumnya pihak sekolah melakukan survey tentang keadaan wali murid, apa benar keadaannya benar-benar tidak mampu, apabila hasil survey sesuai dan benar keadaan ekonomi wali murid tidak mampu, maka pengakuan keringanan akan dikabulkan itupun harus ada surat dari ketua RT dan RW,  dulu waktu kami mengajukan keringanan prosesnya seperti itu"papar wali murid yang anaknya duduk dikelas 12 di SMA Negeri tersebut. 

Menyikapi hal ini, salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Malang menyebutkan bahwa dalam Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang pendanaan pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang komite sekolah,  sudah diatur jelas bahwa sumbangan harus suka rela,  tidak memaksa, tidak mengikat, juga tidak di tentukan, dan tidak di pungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

"Kan semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permendikbud jadi pihak sekolah nggak bisa asal melakukan pengutipan yang gak jelas peruntukkannya. Jadi hendaknya pihak sekolah menghapus segala bentuk kutipan yang menjurus kepada praktek Pungli" ujarnya.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur belum bisa di konfirmasi terkait dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Kapanjen. (Bonong/Goder)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama