Fantastis, SMPN 2 Kedokanbunder Diduga Kutip Biaya Siswa Baru Rp. 775 Ribu Dan Biaya Seragam Rp. 600 Ribu

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Lagi dunia pendidikan tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya seperti terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kedokanbunder kabupaten Indramayu di duga telah Abaikan instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten indramayu. Pasalnya, pihak dinas telah memerintahkan semua lembaga penyelenggara pendidikan, seperti sekolah agar menghentikan kegiatan pemungutan segala biaya baik baju seragam dan tahun ajaran baru serta buku.

Telah diketahui pihak SMPN 2 Kedokanbunder tidak mengindahkan instruksi dari dinas pendidikan tersebut. Karena telah melakukan pengutipan biaya pembelian pakaian seragam sekolah dengan jumlah sekitar Rp 775.000.00:_ per siswa, juga kutip biaya tour ke Bandung dengan biaya Rp 600.000.00:_ dan kutip siswa baru masuk

Dalam pasal dan UU diterangkan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Menurut keterangan siswa SMPN 2 kedokanbunder yang tak mau disebut namanya sa'at dimintai keterangan ia menuturkan "Benar kami semua siswa dari kelas 2 sampai 3 semua diharuskan membeli seragam tour dan baju seragam sekolah dengan dalih biaya untuk tour kebandung dan dibenarkan orang tua murid kalau semua tidak mengikuti peraturan kwajiban sekolah nanti nilai pelajaran dikurangi, juga yang tidak ikut tour juga harus bayar kami siswa merasa diintimidasi serta ancaman dari pihak sekolah, saya harus gimana lagi kalau tidak dituruti nanti nilai pelajaran anak kita dikurangi.. terangnya

Kepala sekolah SMPN 2 Rasmudi S.p.d ketika awak media sambangi kekantornya Senin jam 10;00 wib 21/11/22 ia tak berada dikantornya, menurut keterangan guru SMPN 2 Kedokanbunder kepala sekolah tidak masuk karena sakit, info dari keterangan dari luar lingkungan sekolah kepala sekolah itu jarang masuk hanya seminggu sekali mungkin akibat jatuh dikamar mandi..

Ketua GNPK-RI Indramayu Karyanto yang biasa di sapa mas elang angkat bicara "Dengan alasan apapun, jika pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswanya dengan dalil kegiatan sekolah, perbuatan itu tidak dibenarkan dan melawan hukum serta tidak mengindahkan instruksi Bupati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten indramayu, apalagi adanya ancaman kepada siswa dan orang tua siswa jelas ini suatu pelanggaran dan harus di tindak tegas oleh Dinas terkait.

Elang juga menambahkan ini kan sudah tercantum pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.ucap Elang

Kabid SMPN  dinas pendidikan Indramayu D Ety Sa'at dimintai tanggapan melalui via WhatsApp jam 20:30 wib tgl 21/11/22 ia merespon dengan 'Siap mas nanti akan tindak lanjuti besok terima kasih informasinya. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama