Jadi Bandar Sabu, 2 Pria Paruh Baya Nikmati Sisa Hidup Dibalik Jeruji Besi.

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu, dua orang pria paruh baya masing-masing berinisial EI (50) dan MY (53) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. harus menikmati sisa hidup dibalik jeruji besi setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 14.30 Wib sekira pukul 14.30 Wib di salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung.

"Petugas kami meringkus dua pria paruh baya yang menjadi bandar narkotika jenis sabu" ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio, Sabtu (5/11/2022) siang.

Lebih lanjut AKP Aris Satrio menyebutkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Manggala, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan di rumah tersebut ada penghuninya, petugas pun melakukan penggerebekan dan didapati dua orang pria paruh baya tengah bertransaksi narkotika jenis sabu. Tanpa buang waktu kedua pelaku langsung diringkus . Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 46 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,77 gram (brutto),   6 bungkus plastik klip kosong, kotak kecil warna silver untuk menyimpan narkotika jenis sabu, dompet warna hitam, dan handphone (HP) merek samsung warna hitam." Ujar Aris.

Pria berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan setelah menemukan barang bukti kedua pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun" jelasnya. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama