Kejari Karo Tetapkan Hanya Satu Terdakwa tindak Pidana Korupsi Dana BLUD RSU Kabanjahe.

MenaraToday.Com - Karo :

Menindaklanjuti adanya informasi terkait terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020.

Pantauan awak media terdahulu pada saat Kedatangan BPK RI ini diketahui untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 diduga mencapai Rp 2,5 milyar dan kegiatan terlihat dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo (14/10/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat awak media pada Keterangan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh  Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia (BPK RI) di aula Pur Pur Sage Polres Tanah Karo bahwa pihak yang bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan Negara sebesar 2,5 milyar pada BLUD RSU Kabanjahe adalah bendahara dan direktur RSU Kabanjahe pada Tahun Anggaran 2018 

Selanjutnya Tim Media melakukan konfirmasi kepada kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) kejaksaan Negri karo Ranu Wijaya terkait jumlah tersangka lainya ataupun terdakwa selain atas nama Eron Ginting dalam perkara tindak pidana korupsi tahun Anggaran 2018 dengan dugaan kerugian mencapai 2,5 milyar

Tim media juga mempertanyakan Apa alasan Jaksa Penyidik ataupun kepala kejaksaan negri karo menyatakan berkas perkara : LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo lengkap dengan satu tersangka yang ditahan dan dihadapkan pada persidangan di pengadilan tindak pidana khusus korupsi pada Pengadilan Negri Medan, serta mempertanyakan apakah menurut kepala kejaksaan Negri Karo terkait pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan perseorangan saja.

Kasipidsus melalui Aplikasi nomor selulernya, selasa (29/11) sekira pukul 16 00. wib menjelaskan "yang diajukan kepada kami berkas perkara eron ginting dan setelah diteliti berkas perkara itu dalam Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Tahun 2018.

Tentang siapa siapa saja yang akan dijadikan tersangka itu bukan urusan jaksa penuntut umum, melainkan tugas dan kewenangan penyidik. Yang jelas berkas perkara an.eron ginting sudah dilimpah ke PN tipikor dan sudah tahap pemeriksaan saksi saksi",

lanjutnya lagi," Yg dilampirkan di berkas perkara adalah hasil audit investigasi BPKRI yg menyatakan besaran kerugian negara... dan berkas perkara sudah diteliti secara cermat, dan sudah memenuhi syarat formil dan materil... tidak ada diharuskan harus 2 atau 3 tersangka dalam suatu berkas perkara.. apa yg diajukan ke kami itu yg kami teliti...

Jgan ditambah tambahi dengan kata kata menurut kejari karo bahwa penyidik lalai saya tidak pernah bilang begitu... itu kewenangan penyidik, penyidik punya pertimbangan hukum sendiri siapa siapa yg ditetapkan sebagai tersangka,

Jgn dilaga laga antara penyidik dengan penuntut umum", pinta Kasipidsus kejari karo.

Tim media hanya mempertanyakan siapa tersangka lainya dan apa alasan kepala kejaksaan negri karo menyatakan berkas perkara lengkap dengan satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Serta mempertanyakan kebenaran adanya informasi keterangan hasil perhitungan BPK RI di aula pur pur sage polres Tanah Karo yang menerangkan bahwa pihak yang harus bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan negara adalah bendahara dan Direktur pada BLUD RSU Kabanjahe sebagai penanggungjawab keuangan didalam pelaksanaan kegiatan pada BLUD RSU Kabanjahe. (VM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama