Update Rehab Bendungan Labuhan Labo, Kadis & Pengawas Diduga Main Mata Dengan Rekanan, Kampak Tabagsel Akan Lakukan Ini

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Terkait rehabilitasi Bendung dan jaringan irigasi Labuhan Labo, Pengawas Proyek dan Kepala Dinas PU Kota Padangsidimpuan  diduga bermain mata atau sekongkol dengan pihak rekanan, Sehingga diduga ada pembiaran dan tidak adanya tindakan yang berarti.

Dugaan tersebut mencuat saat tidak adanya respon dari Kepala Dinas PU Kota Sidimpuan saat dimintai komentarnya melalui pesan watsappnya.

Menyikapi hal tersebut Ketua Kampak Tabagsel Sulthoni Siregar mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak Dinas PU Kota Sidimpuan agar turun langsung melihat pembangunan proyek tersebut

"Dalam waktu dekat kita akan turun melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak dinas PU Kota Sidimpuan agar turun kelapangan, Jika memang benar dugaan pembangunan bendungan tersebut tidak sesuai Spek maka sudah seharusnya bangunan tersebut dibongkar karena akan berakibat patal dan merugikan uang negara,"katanya

Sebelumnya diberitakan
Rehabilitasi Bendung dan jaringan irigasi di Labuhan Labo, Yang berada di  Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan yang di poskan di Dinas PU Kota Sidimpuan  Dengan Pagu anggaran 599.998.842.00 Rupiah tahun anggaran 2022 diduga asal jadi hingga berpotensi merugikan uang negara

Selain keadaan proyek yang diduga asal jadi, Matrial proyek tersebut juga diduga diambil dari lokasi, jika itu benar, berarti dari tambang/ galian C ilegal yang jelas jelas bertentangan dengan hukum.

Menanggapi dugaan penggunaan matrial dari tambang ilegal tersebut Ketua Kampak Tabagsel Sulthoni Siregar mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak
"Kita memintak agar aparat penegak hukum agar menyelidiki dugaan tersebut karna sudah jelas aturannya,

Mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum,Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lainnya.Sangsi nya juga cukup jelas bagi yang melanggar bisa di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,"katanya

Terakhir Sulthoni menegaskan, Jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama