Warga Sermalian Kosong Ini Ditangkap Polisi, Ini Masalanya

Menatoday.com - Sidimpuan
 Personel Polres Padangsidimpuan  berhasil melakukan Pengungkapan  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jln. Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan,  Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Simpang Abdi Negara. Rabu ,(2/11/2022


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Iya benar kita mengamankan tersangka RR (22) warga  Jln. Serma lian kosong Gang CPM No 35, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastic klip tranfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 0,17 gram. 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,"katanya

Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa sering kali transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama