Menatoday.com - Sidimpuan
Personel Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jln. Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Simpang Abdi Negara. Rabu ,(2/11/2022
Personel Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu, Di Jln. Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di Simpang Abdi Negara. Rabu ,(2/11/2022
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Iya benar kita mengamankan tersangka RR (22) warga Jln. Serma lian kosong Gang CPM No 35, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastic klip tranfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 0,17 gram. 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,"katanya
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa sering kali transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut. (Ucok Siregar)