GNPK-RI : "Duga Proyek Kios Pasar Jatibarang Berbau Korupsi"

MenaraToday.Com  - Indramayu :

Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia GNPK-RI Kabupaten Indramayu menduga adanya korupsi di proyek kios atau Los di pasar Jatibarang yang dibangun di Jl. Sojar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu (05/11/2022)

Proyek pembangunan kios pasar Jatibarang merupakan Kucuran dana dari APBD Kabupaten Indramayu 2022 dengan menelan anggaran Rp. 386.763.000 yang di kerjakan oleh CV. Mega Persada waktu pelaksanaan 60 kalender dimulai tanggal 18 Oktober 2022 dan selesai 16 Desember 2022

Ketua GNPK-RI Karyanto yang biasa di sapa mas Elang menjelaskan,  pembangunan Kios pasar (lanjutan) Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu diduga terjadi Mark up atau penggelembungan dana tidak sesuai dengan RAB dan spek gambar saat bersama team GNPK-RI melakukan investigasi di lokasi kerjaan.

Melihat ada kejadian ganjil terjadi karena dilokasi pekerjaan pembangunan kios pasar tanpa dilengkapi Gambar serta RAB di lokasi kegiatan, bukan itu saja pekerja tidak mengunakan alat pelindung diri, kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerjaan itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Lanjut Ketua GNPK-RI, dengan rincinya menduga pembangunan Kios Pasar lanjutan Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu elah terjadi mark-up, karena patut di curigai ukuran besi yang tidak sama, tempat pembangunan tersebut terdapat Cor beton dan pondasi masih di ragukan kualitasnya, sebab pengerjaan yang di kerjakan tanpa pengawasan dari pihak dinas maupun pelaksana pekerjaan.

Menurutnya konsekuensi harus diberlakukannya UU KIP dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik karena, ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi

Lebih lanjut, Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ” terangnya.  (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama