MenaraToday.Com - Indramayu :
Gerakan Nasional Pencegahan
Korupsi Republik Indonesia GNPK-RI Kabupaten Indramayu menduga adanya korupsi
di proyek kios atau Los di pasar Jatibarang yang dibangun di Jl. Sojar
Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu (05/11/2022)
Proyek pembangunan kios pasar
Jatibarang merupakan Kucuran dana dari APBD Kabupaten Indramayu 2022 dengan
menelan anggaran Rp. 386.763.000 yang di kerjakan oleh CV. Mega Persada waktu
pelaksanaan 60 kalender dimulai tanggal 18 Oktober 2022 dan selesai 16 Desember
2022
Ketua GNPK-RI Karyanto yang biasa
di sapa mas Elang menjelaskan,
pembangunan Kios pasar (lanjutan) Desa Bulak Kecamatan Jatibarang
Kabupaten Indramayu diduga terjadi Mark up atau penggelembungan dana tidak
sesuai dengan RAB dan spek gambar saat bersama team GNPK-RI melakukan
investigasi di lokasi kerjaan.
Melihat ada kejadian ganjil
terjadi karena dilokasi pekerjaan pembangunan kios pasar tanpa dilengkapi
Gambar serta RAB di lokasi kegiatan, bukan itu saja pekerja tidak mengunakan alat
pelindung diri, kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai
bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerjaan itu sendiri dan
orang di sekelilingnya.
Lanjut Ketua GNPK-RI, dengan
rincinya menduga pembangunan Kios Pasar lanjutan Desa Bulak Kecamatan
Jatibarang Kabupaten Indramayu elah terjadi mark-up, karena patut di curigai
ukuran besi yang tidak sama, tempat pembangunan tersebut terdapat Cor beton dan
pondasi masih di ragukan kualitasnya, sebab pengerjaan yang di kerjakan tanpa pengawasan
dari pihak dinas maupun pelaksana pekerjaan.
Menurutnya konsekuensi harus
diberlakukannya UU KIP dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi
publik karena, ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti
transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan
KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan
publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang
baik dan tata kelola badan-badan publik dan akselerasi
Lebih lanjut, Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ” terangnya. (MT jahol)