Berkedok Hajat Komite, Oknum Kasek SDN 02 Ringin Sari Diduga Lakukan Pungli

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang saat ini menjadi sorotan beberapa media online termasuk Media Online MenaraToday.Com terkait adanya dugaan Pungli berkedok Hajatan Komite Sekolah. 

Meskipun telah terbit di Media, Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari, Nurhayati nekat melawat aturan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bidang Saber Pungli dan telah mengangkangi aturan pemerintah tentang larangan melakukan Pungutan Liar kepada siswa didik dengan nilai fantastis sebesar Rp. 150 ribu per siswa hingga menuai protes dan polemik orang tua dan wali murid 

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala SD Negeri 2 Ringin Sari di ruang kerjanya mengakui bahwa pengutipan uang sebesar Rp. 150 ribu per siswa  tersebut sudah melalui mekanisme dan bukan berbentuk pungutan liar.

"Jadi pengutipan uang tersebut sudah melalui mekanisme yang ada. Pengutipan uang tersebut adalah hajat dari Komite Sekolah* ujar Nurhayati kepada awak media, Sabtu (3/12/2022).

Menyikapi tanggapan Nurhayati terdapat beberapa kejanggalan diantaranya persyaratan administrasi Notulen berita acara tidak memenuhi syarat serta terdapat beberapa kejanggalan seperti lampiran.daftar hadir tanpa ada tanda tangan atau paraf orang tua atau wali murid, kemudian tidak terdapat stempel Ketua Komite atau perwakilan komite sekolah. 

"Kita menduga Nurhayati telah membuat data persyaratan tidak lengkap atau fiktif" ujar salah seorang tim setelah bertemu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari.

Terpisah Kusmiati, salah seorang guru di sekolah tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa dirinya yang menerima dana dari para siswa sebesar Rp. 150 ribu dengan peruntukan untuk bangunan pagar sekolah.

"Benar pak, saya yang menerima dana tersebut, dimana uang yang telah dikutip ini digunakan untuk membangun pagar sekolah" ujar Kusmiati. 

Terpisah, Kasi SD Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Jauhari saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ringin Sari.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Sekolah dan yang bersangkutan telah menghadiri panggilan kita pada hari Rabu (30/11/2022) kemarin. Saya juga telah membawa Kepala Sekolah tersebut untuk menghadap Kepala Dinas Pendidikan namun saat itu Kadis lagi ada rapat bersama Sekda" ujar Jauhari. 

Menyikapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Peduli Daerah (LPD) Tulang Bawang, Aswari berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang agar dapat mengambil tindakan tegas dengan memanggil dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang.

"Dalam waktu dekat kita akan melaporkan hal ini kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Unit Tipikor Polres Tulang Bawang dan Kejaksaan Negeri Manggala. Hal ini kami lakukan demi bersihnya dunia pendidikan  dari praktek-praktek Pungli yang bertujuan untuk memperkaya diri " ujarnya (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama