Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bondowoso Terancam Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Bondowoso :

Kapolres Bondowoso menggelar Press Release kronologi kejadian pembunuhan Pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso. Korban adalah Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi (33 ),driver Ojol alamat Desa Sumber Kalog RT 21 RW 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Jawa - Timur.

Dalam penjelasannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK mengatakan, " Kejadian berawal saat tersangka BH mendatangi istri korban ( Indira Pagaswati ) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022. Sekira pukul 14.20 WIB pada saat korban pulang kerja mendapati istri korban dan tersangka berduaan didalam kamar, sehingga atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran antara korban dengan istrinya dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan kepada istrinya, melihat hal tersebut tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli sehingga berniat untuk membunuh korban," kata Kapolres Bondowoso Kamis (1/12/2022 )

"Sehingga saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang saat itu dicantolkan di dinding kamar,selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat "ungkapnya. 

"Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar tersangka dan hendak melakukan pemukulan, kemudian di saat yang bersamaan tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut sebanyak 7 (tujuh) kali kearah badan Korban, " tutur Kapolres. 

"Adapun luka yang ada pada korban di bagian depan korban dan mengenai rongga dada kiri sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan dibawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak, sehingga korban terdorong atau mundur dari depan kamar (ruang tengah) sampai kekamar mandi yang berjarak kurang lebih 3 - 4 meter sehingga korban jatuh telungkup dikamar mandi, dan korban meninggal dunia ditempat akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuh korban, "imbuhnya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 1 (satu) Bilah Pisau Lipat Warna Hitam Ukuran 20 Cm, 1 (satu) Buah Celana Jeans Warna Biru Dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Jaket Ojol Warna Hitam Kombinasi Hijau dengan Bercak Darah, 1 (satu) Buah Kaos Warna Hitam Dengan Bercak Darah,1 (satu) Pasang Sandal Warna Coklat, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Merk Eiger,1 (satu) Buah Helm Warna Putih Merk DJ Maru, 1 (satu) Unit HP VIVO Warna Gold, 1 (satu) Unit HP POCO Warna Hitam, 1 (satu) pasang Sarung Tangan Karet Warna Putih, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Bermotif Gojek Warna Hijau, 1 (satu) Unit HP Infinix warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Doff Noka.MH1KF4110JK016771 Nosin.KF41E1018613 Nopol P-6527-AY, " jelas AKBP Wimboko, SIK. 

" Atas Perbuatan Tersangka BH kami jerat dengan pasal 

340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP.  Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, "pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK.( S.Rifai )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama