Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Di Ringkus Personel Polsek Dente Teladas

 MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Personel Polsek Dente Teladas meringkus seorang pelaku asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ER (35) warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib. 

"Jadi kita meringkus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah kios es di Kampung Mahabang" ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, Minggu (18/12/2022)  

Lebih lanjut, Iptu Zulian menambahkan selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y22 warna metaverse green,  batik berwarna coklat ukuran sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah dan lima potong sobekan kain.

"Menurut orang tua korban, saat itu Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 08.00 Wib, ketika ia baru pulang dari mencari ikan, ia dikejutkan dengan kedatangan temannya, kemudian orang tua korban bertanya apa tujuan temannya tersebut datang kerumahnya pagi-pagi. Kemudian temannya mengajak orang tua korban ke Balai Kampung dan disana orang tua korban bertemu isterinya dan menyebutkan anak mereka telah menjadi korban asusila di dalam rumah korban pelaku" papar Kapolsek. 

Kapolsek juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

" Menurut keterangan dari ibu korban, saat terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya, terlihat lampu kamar yang ditempati oleh anaknya tersebut dimatikan oleh pelaku. Korban baru diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pada hari Jumat siang. Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama