Waketum KPAI Asahan Minta Kapolres Asahan Tinjau Ulang Pemberian Penangguhan Penahanan Pelaku Kasus Pencabulan

Keterangan Gambar : Waketum KPAI Asahan, Awaluddin (Foto : Net)


MenaraToday.Com - Asahan :

Wakil Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Asahan, Awaluddin merasa terkejut saat mendapatkan kabar bahwa pelaku pencabulan terhadap Santriawan berinisial MIA yang mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik UPPA Polres Asahan.

Saat dikonfirmasi, pria yang juga sebagai praktisi hukum ini mengaku terkejut dan heran atas tindakan pemberian penangguhan penahanan ini.

"Memang kita akui bahwa pemberian penangguhan penahanan adalah hak dari penyidik, namun hendaknya dalam hal ini penyidik dapat melihat dampak ke depannya. Kan bisa aja pelaku pencabulan lainnya meminta penangguhan penahanan dengan dalih telah berdamai dengan pihak korban" jelas Awal saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Kamis (1/12/2022) siang.

Awal juga menyebutkan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan tindakan kriminal murni, apalagi korban masih anak di bawah umur.

"Dalam kasus ini kami meminta kepada Kapolres Asahan untuk meninjau ulang pemberian penangguhan penahanan terhadap pelaku dan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan agar segera cepat disidangkan" ujarnya.

Awaluddin juga menyebutkan bahwa dengan diberikannya penangguhan penahanan serta lambatnya pengiriman berkas ke pihak Kejaksaan Negeri akan berdampak dengan animo masyarakat terhadap kinerja Polres Asahan.

"Jelas akan muncul animo dan dugaan-dugaan miring dari masyarakat serta tanggapan miring terhadap pemberian penangguhan penahanan terhadap pelaku. Meskipun kasus ini dikatakan lanjut cuma muncul pertanyaan apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku. Kan pelaku sudah dewasa dan korban anak di bawah umur. Kalau ini dibiarkan jelas kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian khususnya Polres Asahan akan menurun" paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris Pardosi membenarkan bahwa pelaku pencabulan terhadap santriawan di salah satu Pondok Pesantren di Asahan ini mendapatkan penangguhan penahanan. 

"Benar, kita telah melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku MIA dan berkasnya pun belum kita limpahkan ke Jaksa, namun kita tetap melakukan proses penyelidikan dan untuk statusnya pelaku MIA masih berstatus sebagai tersangka dan kasus ini tetap lanjut" ujar Boris saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler,  Selasa (1/12/2022) sekira pukul 13.24 Wib (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama