Alamak..PTPN IV TIU "Digeruduk" Mahasiswa STIT Batu Bara

MenaraToday.Com - Baru Bara : 

Muhammad Affan Muhaimin sebagai Koordinator Aksi yang juga selaku Presiden Mahasiswa STIT Batu Bara merasa geram terhadap tindakan PTPN IV dan akhirnya berujung demo pada Rabu (11/1/2023).

Aksi yang dilakukan Mahasiswa dengan mengatasnamakan MAKI tersebut berlangsung di lokasi PTPN IV, tepatnya di Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. 

Dalam orasinya Affan Muhaimin menegaskan bahwa kehadirannya bersama dengan para Mahasiswa lainnya ialah untuk menyadarkan PTPN IV agar peduli dengan masyarakat sekitar.

"Kami datang bukan untuk membuat kekacauan, bukan untuk mengusik ketenangan kalian semua, tetapi kami datang untuk menyadarkan kita semua dari ketidak pedulian PTPN IV Tanah Itam Ulu kepada Mayarakat di sekitaran Perusahaan terkhususnya Masyarakat Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan kami datang untuk aksi damai sebagai bentuk perlawanan melawan ketidak adilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," tegasnya.

Lebih lanjut dibeberkan Muhaimin, "Indonesia adalah bangsa yang besar, bahkan banyak yang bilang tanah kita tanah surga. Namun, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sejak 17 Agustus 1945 Indonesia telah merdeka dari penjajah, tetapi ternyata udara kemerdekaan hanya diperuntukkan untuk segelintir golongan, bukan kepada rakyat kecil.

Dikala bangsa-bangsa lain terus berlomba membangun industri, pendidikan dan infrastruktur negaranya, kita masih tergeletak lemah tak berdaya karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)  menegaskan  bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi hari ini kenyataannya, hadirnya PTPN IV di Kabupaten Batu Bara diduga telah lalai menjalankan tugasnya dalam bentuk tanggung jawab sosial yang sebagaimana mestinya terhadap Masyarakat disekitaran Perusahaan tersebut," tegasnya dengan lantang.

Kemudian Muhaimin juga menyinggung terkait CSR perusahaan.

"Mengacu Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Namun disayangkan keberuntungan tidak berpihak kepada masyarakat baik di Desa Pasar Permit, Desa Titi Merah, dan Desa Perupuk. Tidak ada dampak setelah hadirnya PTPN IV ini," ujarnya.

Masih menurut Affan Muhaimin, Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2012 telah mengeluarkan surat tentang penyelesaian sengketa lingkungan kanal di 4 Desa, salah satu point di dalam surat tersebut yaitu :

1. Melakukan pengerukan sedimentasi kanal dari ujung Perkebunan sampai pintu air di Desa Perupuk dan Desa Titi Merah secara rutin.

2. Melakukan penguatan tebing kanal yang rawan longsor yang dikoordinir oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

"Kenyataannya pihak PTPN IV diduga tidak menjalankan amanah Undang-Undang dan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang tanggung jawab sosial terhadap Masyarakat terkhususnya Masyarakat Lima Puluh Pesisir.

Oleh karena itu kami menyatakan :

1. Pihak PTPN IV Diduga tidak peduli terhadap pengembangan dan kesejahteraan Masyarakat Desa Lima Puluh Pesisir (Desa Perupuk). 

2. Pihak PTPN IV disinyalir tidak kooperatif dalam hal pembersihan kanal Masyarakat Lima Puluh Pesisir.

3. Meminta kepada Bapak Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Komisaris agar memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang bertugas di PTPN IV karena diduga tidak menjalankan tugas mereka sebagaimana seharusnya," tegasnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama