Bandar Sabu Di Kampung Bujung Di Kerangkeng Polisi

MenaraToday.Com - Tulang Bawang

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, berinisial OC (25) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Senin (9/1/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael  Bata Awi melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media, Minggu (15/1/2023) menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Bujung.

"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Saat kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan 16 bungkus klip narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram (brutto) timbangan digital warna hitam dan sebilah senjata tajam jenis pisau. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Tulang Bawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ujar Aris.

Aris menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama