Dua IRT Warga Sei Kepayang Barat Diringkus Polisi, Ini Motifnya

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

,Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus pelaku pencurian satu unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000.  Kamis (25/1/2023) sekira pukul 23.45 Wib.

Tersangka berhasil diamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial  W dan C, P warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban/pelapor Liza Astuti, warga Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan Nomor : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi  melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekhman Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib di rumah kontrakan pelapor di Jalam Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai 

"Pelaku mencuri 1 unit HP Merk Vivo Y12 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta dengan cara pelaku mencongkel pintu belakang rumah korban, setelah itu pelaku  masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil  HandPhone Vivo Y12 milik korban di atas tempat tidur, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000, dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya" ujar Sinaga 

Lebih lanjut AKP Rekhman Sinaga menyebutkan berdasarkan laporan tersebut, personel unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan akhirnya terlacak bahwa HP milik korban berada di Kecamatan Sei Kepayang.

"Kita berhasil mendeteksi lokasi keberadaan HP korban,  Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa pelaku  berikut barang bukti  berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady  bergerak ke TKP yang di maksud dan sekira pukul 23.30 Wib, Pelaku berinisial C berhasil di diringkus beserta barang bukti. Saat diinterogasi pelaku menyebutkan. Bahwa HP tersebut dibelinya dari seseorang berinisial W. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku W yang tidak jauh dari rumah pelaku C. Kepada petugas pelaku C mengakui benar telah menjual HP tersebut kepada C dan menyebutkan HP tersebut didapatkannya dari suaminya berinisial RS yang telah melarikan diri.  Kemudian petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar untuk proses penyelidikan lebih lanjut" paparnya seraya menyebutkan bahwa kedua IRF tersebut diancam dengan Pasal  480 ayat 1 KUHPidana. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama