Nyaris Jadi Amukan Warga, Penjambret HP Diamankan Polisi

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Personel Polres Indramayu meringkus seorang pelaku spesialis jambret handphone berinisial RS alias Iing (30) sementara seorang temannya berinisial U berhasil melarikan diri.

Kapolres Indramayu AKBP DR. M. Fahri Siregar didamping Wakapolres Kompol  Arman Sahti, KBO Reskrim Iptu Kurnadi dan Kasi Humas, AKP Didi Wahyudi menyebutkan pelaku bersama temannya U telah melancarkan aksinya sejak awal Januari hingga akhir bulan Januari 2023.  

"Pelaku telah beraksi di lima lokasi di Kabupaten Indramayu diantaranya di Kecamatan Jatibarang ada 2 TKP, di Kecamatan Karangampel ada 2 TKP dan Kecamatan Sliyeg 1 TKP. Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu memantau sasaran kemudian dengan sepeda motornya memepet korbannya kemudian pelaku mengambil Handphone yang ada di dashboard sepeda motor korban" jelas Kapolres saat memimpin press release di Mapolres setempat, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati dipundak ini menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan residivis tersebut diringkus polisi saat tengah beraksi di Jalan raya Krangkeng, Indramayu 

"Saat itu korban kaget karena tiba-tiba dua orang pria memepet sepeda motornya dan mengambil Handphone miliknya. Spontan korban berteriak "Jambret.. Jambret" seraya berusaha mengejar pelaku. apes sepeda motor yang dikendarai pelaku  menabrak seseorang dan pelaku yang berada di boncengan terjatuh, sementara pelaku U yang mengemudikan sepeda motor langsung bangkit dan tancap gas meninggalkan RS yang langsung dikerumuni warga dan nyaris di hajar massa yang telah geram. Beruntung saat itu petugas kepolisian yang tengah berpatroli melerai warga dan membawa pelaku ke Mapolres Indramayu" jelas AKBP M. Fahri Siregar. 

Kapolres menambahkan dari keterangan pelaku bahwa Handphone hasil curian dari aksinya di jual kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 700 hingga Rp. 800 ribu   

"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ancaman penjara paling lama 9 tahun dan atau 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 tahun" ujar orang nomor satu di jajaran Polres Indramayu ini mengakhiri. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama