Bobol Warung, 3 Anak Di Bawah Umur Berurusan Dengan Polisi


 MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Tiga orang remaja yang masih di bawah umur harus berurusan personel Polsek Penawartama. Pasalnya ketiga remaja masing-masing berinisial TD (17), DS (15) dan FA (15) melakukan pencurian di sebuah warung.

"Pada hari Senin (27/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu warung. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya masing-masing," ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, Selasa (28/03/2023).

Lebih lanjut Junaidi menyebutkan  dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu set etalase kaca, linggis besi sepanjang satu meter, gembok merek rush warna crome, besi cantolan gembok, dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru bernopol  BE 8698 ST.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban Sugeng Riyadi (43), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, kasus pencurian  di warung miliknya terjadi hari Selasa (21/02/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel gembok pintu terlebih dahulu, kemudian masuk ke dalam warung, lalu mengambil barang dagangan yang ada di dalam warung, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, dan etalase yang di dalamnya berisi bermacam-macam rokok.

"Adapun barang dagangan milik korban yang curi oleh para pelaku yakni 35 liter solar yang berada di dalam satu jerigen, 33 liter pertalite yang ada di dalam satu jerigen, satu dus mie goreng merek Mie Sedap, satu dus mie rebus merek Mie Sedap, satu dus Pop Mie, 8 botol minuman Pocari Sweat, 10 botol minuman Mizone, 12 kaleng susu kental manis merek Indomilk, termos es warna orange, dan dua buah kaleng kerupuk. Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir sebesar Rp 5 juta," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. 

Junaidi juga menyebutkan ketiga pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari korban.

"Menindak lanjuti laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di warung milik korban. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

" Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun" ujarnya (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama