Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Asal Aceh. 2 Pelaku Di Ringkus

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pengedar dan bandar sabu seberat 30 Kg yang diamankan Polda Sumut (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Medan : 

Personel Subdit 1 dan 2 Direktorat Reserse Narkoba. Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan meringkus  seorang pria dan seorang wanita . 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media, Jumat (31/3/2023) menyebutkan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada hari Kamis, (30/3/2023). 

"Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku berinisial MI dan RJ pada hari Minggu (19/3/2023) di Tanjung Putra, Langkat dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg. Saat itu MI menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh. Berbekal pengakuan MI, tim pun bergerak melakukan pengembangan dan pada hari Kamis (30/3/2023) di Jalan Besar Medan - Banda Lhokseumawe, tim berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial MY. Saat dilakukan penggeledah di rumah MY, tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 Kg dan juga meringkus seorang perempuan berinisial EM" jelas Hadi.

Hadi menambahkan menurut keterangan YM yang menjadi kurir sabu, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 5 juta untuk menjemput sabu dipinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa Kerumah EM. 

"Setelah melakukan interogasi awal, kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolda Sumut dan kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif guna untuk mengungkap jaringan mereka" papar pria berpangkat tiga melati ini mengakhiri. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama