MenaraToday.Com - Asahan :
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang digelar di halaman Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (21/3/2023).
Sebelum pemusnahan barang bukti, Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan tindak pidana umum periode 1 Desember 2022 hingga 15 Maret 2022 dengan jumlah 114 perkara.
"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan tindak pidana narkoba sebanyak 70 perkara, judi sebanyak 7 perkara, tindak pidana Migas sebanyak 1 perkara, pencurian 14 perkara, penganiayaan 2 perkara, perlindungan anak 2 perkara, kasus pekerja Migran Indonesia 4 perkara dan tindak pidana perkebunan sebanyak 14 perkara". Ujar Kajari.
Lebih lanjut Kajari Asahan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara narkotika jenis sabu berjumlah 3,615,77 gram, Ganja 50,22 gram, pil ekstasi 381.86 gram, 4 buah bong, 9 unit timbangan elektrik, 32 buah pipet skop, 4 buah manis, 7 buah kaca Pireks, 11 buah kotak rokok.
"Untuk perkara tindak pidana perjudian yang kita musnahkan berupa 2 blok notes, 5 buah pulpen dan 2 buah buku". Jelasnya.
Pantauan di lokasi, barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi di blender kemudian dibuang ke septic tank. Untuk narkotika jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar
Dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri, Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay, perwakilan Dandim 0208/As, Kapolres Asahan diwakilkan oleh Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar, Ketua PN Kisaran, Erika Sari Emasah, Kepala BNNK Asahan, AKBP Budi Bakhtiar, KBO Satresnarkoba Polres Asahan, Iptu Doli Silaban. (Nn)