Ketua DPRD Asahan Dinilai Kangkangi UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Keterangan Gambar : Terlihat Pengurus Parpol memegang atribut Partai dan mengacungkan dua jari sebagai nomor urut Partai Gerindra dengan diapit guru dan siswa SD (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Asahan : 

Terkait beredarnya foto Ketua DPRD Asahan yang juga ketua Partai Gerindra Kabupaten Asahan, Baharuddin Harahap menjadi sorotan pengamat politik di Asahan 

Hal tersebut karena Baharuddin masuk ke kompleks sekolah dengan membawa atribut Partai Gerindra.


Menurut salah seorang pengamat Politik Asahan, Syaid Muhsyi apa yang dilakukan oleh Baharuddin Harahap telah mengangkangi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Susah jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018 dijelaskan dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintahan seperti tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Hal yang sama juga sudah diatur pada Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018. Pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah- sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik. Dan jika merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h, berbunyi bahwa ‘Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Jadi jelas apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Partai Gerindra Asahan ini telah menyalahi aturan dan harus mendapatkan sanksi dari Bawaslu dan KPU selain itu dimintakan kepada Ketua Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara dan Ketum Gerindra Pusat untuk mencopot Baharuddin Harahap dari jabatannya sebagai Ketua jika perlu dicopot keanggotaannya dari Partai Gerindra karena saya menilai tindakannya telah mencoreng Partai Gerindra" ujar Syaid, Minggu (19/3/2023).

Syaid juga menambahkan bahwa di salah satu foto, Baharuddin Harahap juga mengacungkan jari tanda nomor Partai Gerindra.

"Disini jelas, bahwa Baharuddin Harahap menyisipkan kampanye Parpolnya di sekolah karena selain spanduk bertuliskan nama Parpol dan Logo Parpol, Baharuddin mengacungkan jari sebagai tanda nomor Partai Gerindra sebagai promosi Partai"ujarnya.

Terpisah salah seorang pengamat Politik lainnya yang minta namanya tidak di publikasikan menyebutkan bahwa tidak ada larangan politisi mendatangi sekolah atau rumah ibadah asal jangan membawa atribut partai. 

"Politisi boleh mendatangi sekolah atau rumah ibadah tapi tidak boleh membawa atribut Partai. Jadi apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Asahan ini telah menyalahi aturan dan sudah selayaknya pihak Bawaslu  memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Asahan. Sebab UU yang dilanggarnya sudah jelas" ujarnya.

Sementara itu Kabid Penindakan Bawaslu Kabupaten Asahan, Ibnu Azhar Saragih saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Asahan telah menyalahi aturan.

"Jelas salah, meskipun begitu buat laporan ke Bawaslu lengkap dengan foto-fotonya, biar yang bersangkutan kita panggil dan kita proses" ujar Ibnu saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Kamis (17/3/2023) sore.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Kerja DPRD Asahan yang juga Ketua Partai Gerindra Asahan mendatangi beberapa sekolah dalam program  "Revolusi Putih", yakni kegiatan sosial berbagi susu untuk pelajar SD, namun sangat disayangkan dalam kegiatan tersebut, Baharuddin membawa atribut Partai dan malah disalah satu foto terlihat Ketua DPRD Asahan ini mengacungkan jari tanda nomor Partai. 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari Ketua DPRD Asahan yang juga Ketua Partai Gerindra Asahan yang diterima MenaraToday.Com (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama