Oknum Polisi Tipu Isteri Purnawirawan Polri

Keterangan Gambar : Bukti Transfer Korban ke pada Aiptu AS

MenaraToday.Com - Asahan :

Ibu PS (60) istri almarhum purnawirawan Polri yang berdomisili di Kisaran Kabupaten Asahan telah menjadi korban penipuan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu AS yang saat ini bertugas di Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara. 


Keterangan Foto : Bukti Transfer ke rekening Aiptu AS 

Ibu PS kepada awak media dengan di dampingi pihak keluarganu menceritakan kronologis penipuan yang di lakukan oleh Aiptu AS. Dengan di dasari rasa percaya mengingat bahwa Aiptu AS dan almarhum suami dari ibu PS merupakan teman satu angkatan di Kepolisian Republik Indonesia  dan pernah sama sama bertugas di Polres Tapanuli Utara, Tarutung. 

"Sekitar bulan Desember 2022 Aiptu AS menawarkan kerja sama membuka lahan ubi kayu di daerah Pematangsiantar dengan iming iming keuntungan yang lumayan, kemudian saha mengirim uang tunai melalui transfer ke rekening Aiptu AS sebanyak 3 kali , masing masing pada tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp. 10 juta, kemudian tanggal 7 Desember 2022 sebesar Rp. 25 juta rupiah dan tanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp. 5 juta rupiah, hingga total keseluruhan uang yang di transfer ke Aiptu AS berjumlah Rp. 40  juta rupiah, namun masih saja Aiptu AS berupaya meminta sejumlah uang lagi kepada saya dengan alasan memperluas lahan ubi yang menjadi kerja sama tersebut" jelas Ibu PS, Selasa (14/3/2023).

Merasa curiga menjadi korban penipuan yang di lakukan Aiptu AS selanjutnya pada hari Jumat (20/01/2023) ibu PS di dampingi keluarga, menjumpai Aiptu AS  di Wisma Tuluy, Pematangsiantar, dimana dalam pertemuan tersebut ibu PS di dampingi keluarga menanyakan langsung kepada Aiptu AS perihal  jumlah uang yang di transfer oleh ibu PS dan di terima oleh Aiptu AS, 

Aiptu AS menyatakan bahwa benar telah menerima uang sejumlah Rp. 40 juta rupiah dan uang tersebut telah habis di pergunakan untuk sewa lahan 2 Ha yang berlokasi di desa Silinduk dekat pesantren, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, berikut pembelian bibit ubi kayu yang akan di tanami di lokasi lahan, namun pada saat Oknum AS di ajak untuk menunjukan lahan tersebut, Oknum AS berkelit dengan banyak alasan, sehingga membuat ibu PS dan keluarga merasa curiga. 

Merasa. telah menjadi korban penipuan Aiptu AS, pada tanggal (06/02/2023) ibu PS mengirimkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polres Pematangsiantar dan telah di tindaklanjuti oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hingga sampai proses mediasi , namun tidak ditemukannya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini, dan penyidik berjanji akan melanjutkan gelar perkara dan proses naik sidik serta ibu PS juga melaporkan Aiptu AS ke Si Propam Polres Pematangsiantar. 

"Harapan saya kiranya pihak penyidik baik di Sat Reskrim maupun Si Propam Polres Pematangsiantar dapat menindak lanjuti laporan pengaduannya secara Profesional dan Prosedural, serta memohon kepada awak media untuk mengawal kasus ini, kami akan terus berjuang untuk melanjutkan ini sampai kami temukan kebenaran,keadilan dan kemanusiaan" ujar ibu PS mengakhiri (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama