Tergugat II Hadirkan 2 Saksi Perkara Tambak Blandongan

MenaraToday.Com - Pasuruan :

Sidang lanjutan perkara sengketa Tambak di Blandongan Kota Pasuruan, Majelis Hakim yang diketuai Birna Mirasari hadirkan 2 saksi M.Hosin dan Hojin, Kamis (02/3/2023).

Di kesempatan itu Birna Mirasari menanyakan apakah saksi 1 saudara M.Hosin dalam proses jual beli antara Mustarom dan Yatimah sebelumnya mengenal mereka. Dan apakah tahu berapa nilai dan luas tambak tersebut serta proses penyerahan uang sebesar 400 juta itu dari Yatimah ke Mustarom.

"Pada tahun 2013 Yatimah menguasakan kepada saya mengurusi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara Yatimah dan Mustarom sebagai penjual, nilainya sebesar 400 juta dengan luas tambak kurang lebih 2 hektare. Dalam penyerahan uang saya tidak tahu. Saat proses pembuatan Sertipikat saya mengetahui ternyata Yatimah belum lunas tapi tidak tahu besarannya," jawab Hosim.

Berlanjut Adhy Darmawan, S.H., MH.,selaku kuasa hukum Yatimah menanyakan kepada M.Hosin (Saksi 1) apakah mengetahui surat pernyataan waris dari keluarga Mustarom. Dan apakah pajak jual beli itu sudah lunas.

"Saya mengetahui surat waris itu dan pajak jual beli sudah lunas. Apabila tidak lunas AJB itu tidak akan di berikan pihak PPATS. Jual beli sebenarnya 400 juta, akan tetapi tercatat di AJB sebesar 300 juta untuk menghindari besarnya pajak," jawab M.Hosin pada Adhy Darmawan.

Berlanjut pada Hojin (saksi 2) menjelaskan awalnya dia diminta tolong Yatimah untuk menguruskan pembatalan akta jual beli Tambak antara Yatimah dan Mustarom. 

"Tahun 2022 akhir Yatimah di undang ke Kelurahan Blandongan dan ada saya. Disana Yatimah dipaksa membatalkan jual beli itu. Ada seorang tua mengatakan bahwa Tambak itu sudah di bayar orang Surabaya sebesar 600 juta," terang Hojin kepada Majelis Hakim.

Kuasa Penggugat Dedi Wahyu menyampaikan dalam keterangan 2 saksi yang hadir tidak mengetahui asal usul objek sengketa. 

"Mereka hanya perantara saja atau bisa disebut makelar. Kalau adanya pembatalan akta jual beli saya tidak tahu, yang tahu Majelis Hakim," kata Dedi Wahyu kepada media exposeindonesia.com selepas persidangan usai.

Selepas persidangan Adhy Darawan, S.H., MH., mengatakan pada awak media bahwa Saksi M.Hosin dan Hojin dari pihak Tergugat II sangat berbeda jauh dengan keterangan saksi saksi yang diajukan oleh penggugat yang tidak paham sama sekali terkait ahli waris.

Menurut Adhy Dermawan, saksi dari penggugat baru kenal mereka di tahun 2016 itupun karena ada pembeli yang dibawa oleh saksi dari penggugat.

"Sangat terlihat sekali permainan mereka, ketika saksi dihadirkan pihak penggugat pada Minggu sebelumnya, pihak tergugat I (Mustarom) dan tergugat III (Camat Bugul Kidul) tidak bertanya sama sekali. Sementara pada persidangan hari ini, saksi yang dihadirkan tergugat II mereka (Mustarom dan Camat Bugul Kidul) melontarkan pertanyaan kepada saksi saksi tergugat II," heran Adhy Darmawan

"Ada apa seperti itu? Kan sudah terlihat fakta fakta di persidangan.

Saksi dari Tergugat II sangat jelas menerangkan bahwa ada pembatalan jual secara paksa (bukti itu ada di letter C desa) dan memaksakan pembeli lainnya membeli lahan itu yang dibawa dari saksi penggugat. Sudah sangat jelas fakta fakta yang ada," lanjut pengacara muda itu.

"Jual beli tidak bisa dibatalkan hanya karena tidak bayar pajak jual beli, pajak jual beli itu urusan PPAT. Pembeli dan penjual menyerahkan semua kepada PPAT, terkait itu tidak di setor ke Pemda bukan urusan pembeli dan penjual. Jangan diputar balikkan fakta, kami sudah kirim surat juga ke Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan ini. Hati hati main main masalah tanah, kita kembali lagi ke tanah saat meninggal dunia," pungkas Adhy Darmawan memperingatkan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama