Tindak Lanjut Pemberitaan yang Beredar, LSM LIPAN Minta Klarifikasi PT. Telkom Indonesia Tbk

  

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Menindaklanjuti pemberitaan media beberapa hari yang lalu tentang pengerjaan pemasangan tiang dan Kabel PT. Telkom Indonesia Tbk yang di duga "asal jadi", Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Tulang Bawang layangkan surat kepada pimpinan PT. Telkom Indonesia Tbk.

Surat tersebut berisikan mengenai penemuan kejanggalan/dugaan adanya indikasi Pemasangan Tiang dan Kabel oleh PT. Telkom Indonesia Tbk yang dilaksanakan di Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dan Rawa Jitu Utara Wilayah Kabupaten Mesuji tidak sesuai dengan kontrak maupun spesifikasi kecakapan dari Rekanan Telkom yang kurang baik.

Adapun dugaan yang dimaksudkan yaitu pemasangan tiang kabel kedalamnya tidak sesuai aturan dimungkinkan akan roboh, pengecoran tiang yang tertanam di tanah 20 cm diduga adukannya kurang semen, surat tugas yang dikeluarkan oleh PT. Telkom Indonesia Tbk pada pelaksana pekerja sudah kadaluarsa atau tidak berlaku serta PT. Telkom Indonesia Tbk tidak cermat dalam memilih rekanan kerja.

"Tujuan dari surat tersebut yakni Lembaga LSM LIPAN ingin klarifikasi, tentang kebenaran berdasarkan pantauan dan informasi yang di dapat di lapangan,"ungkap Joni Zantoni selaku Ketua Harian DPP LIPAN.

"Menyikapi permasalahan ini, pada surat tersebut disampaikan bahwa jika dalam waktu 3x24 jam hari kerja tidak ada tanggapan maka permasalahan ini akan di sampaikan/laporkan kepada pihak yang berwajib," lanjutnya.

"Hak dalam menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum baik di Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Kami berpedoman kepada Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Ormas/LSM, Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dari KKN serta PP-RI Nomor 71 tahun 2001 pasal (2) ayat (2) peran serta Masyarakat dan LSM berhak memperoleh Jawaban," jelasnya. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama