Polda Jambi Sita 3,6 Kg Emas Dan Rp. 56 Juta Dari Penambang Emas Illegal

MenaraToday.Com - Jambi :

Personel Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 3,6 Kg Emas dan uang tunai sebesar Rp. 56 Juta di lokasi penambangan emas ilegal (Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Hal ini diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory saat menggelar press release di Lobby Utama Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (4/4/2023).

"Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya kegiatan penambangan emas illegal di Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Berbekal informasi tersebut tim gabungan Subdit IV, Subdit V Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak menuju lokasi yang berada di wilayah Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Muaro Bungo. " Jelas Kombes Pol. Christian Tory

Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati ini menyebutkan saat diba di lokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari Kuamang Kuning menuju Provinsi Sumatera Barat. 

"Mendapatkan informasi tersebut, kita pun mengikuti para pelaku dan kita berhasil menghentikan mobil pelaku yang dikendarai oleh pelaku berinisial J yang mengaku membawa emas milik I dan N, selain itu juga didapatkan pelaku GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. " Ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi. 

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu berupa emas sebanyak 3,6 Kg, uang tunai sebesar Rp. 56.559.000,   1 unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama