Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta barang bukti 20 Kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi yang diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Pekanbaru, Riau (Foto : Nn)

 

MenaraToday.Com - Medan :

Personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 30 ribu butir pil ekstasi di didepan Gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Sabtu (1/4/2023)

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan sabu dan pil ekstasi serta menangkap 2 orang pelakunya.

"Benar, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka RDB pada hari Senin (1/12/2022) yang lalu di Jalan Bangsal Lingkungan 4 Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut dengan barang bukti  2 Kg sabu.

"Saat itu RN mengaku bahwa dirinya termasuk dalam jaringan pengedar narkotika Sumut - Riau yang dikendalikan oleh seseorang di Rokan Hilir Riau" jelas Hadi. 

Perwira menengah berpangkat tiga melati ini menjelaskan berdasarkan pengakuan RN, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pun melakukan pengembangan dengan terus mencari informasi dan penyelidikan.

"Jadi kasus kali ini, kita mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke provinsi Riau. Mendapatkan informasi ini personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut bergerak melakukan pengejaran terhadap 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam bernopol BM 18xx PR. didepan Gerbang Tol Pekanbaru, saat dilakukan penggeledahan Personel di lapangan menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berikan sabu seberat 20 Kg dan 6 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 ribu butir dan 5 unit HP" papar Hadi, Senin (3/4/2023) siang.

Hadi juga menyebutkan selain mengamankan barang bukti, polisi juga meringkus 2 orang pelaku berinisial C (38) warga Bengkalis, Riau dan ES (28) warga Rokan Hilir, Riau.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polda Sumut dan kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu jaringannya" ujar Hadi mengakhiri. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama