Edarkan Sabu, Residivis Ini Kembali Mendekam Di Jeruji Besi

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial ARR (29) warga Jalan Manap Lubis Kampung Sawah, Kelurahan Sirondurung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (10/4/2023).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James M. Hutajulu melalui Kasatresnarkoba, AKP Roberto P Sianturi menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa di Jalan Kandis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu tepatnya di depan kos kosan sering terjadi transaksi sabu. 

"Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal satresnarkoba pun melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki yang diduga tengah menunggu pelanggan. Tidak mau kehilangan buruannya, tim pun langsung mendatangi pelaku. Karena curiga  pelaku sempat membuang sesuatu kearah tembok kos  yang berjarak 1 M dari posisi pelaku dan saat diambil ternyata berisi 1 bungkus plastik berisi sabu. Saat kita lakukan interogasi pelakupun mengakui bahwa barang bukti yang dibuangnya tadi merupakan miliknya" ujar pria berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan 

Roberto juga menjelaskan atas perbuatannya pelaku yang ternyata seorang residivis kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama