Gilir Anak Di Bawah Umur, Tiga Pria Ini Di Inapkan Di Hotel Prodeo

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi saat press release di Mapolres Tanjungbalai, Senin (17/3/2023).

"Kasus ini terbongkar saat wali korban melaporkan anak hilang ke Mapolres Tanjungbalai pada hari Jumat 7 April 2023 yang lalu. Dimana berdasarkan keterangan pelapor bahwa korban telah hilang sejak tanggal 6 April 2023" papar AKBP Ahmad Yusuf Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo.

Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Tanjungbalai ini menyebutkan pada hari Selasa, 11 April 2023, keluarga korban mendapat informasi tentang keberadaan korban dan kemudian menjemput korban pulang, setibanya dirumah korban menerangkan kepada pelapor peristiwa apa saja yang terjadi selama korban hilang.

"Berdasarkan keterangan korban pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban dijemput oleh pelaku W di Gereja Jalan Alteri, kemudian pelaku W membawa korban ke Penginapan di Jalan Sudirman KM 7, dan terjadilah persetubuhan di penginapan tersebut, setelah melakukan persetubuhan, kemudian pelaku kedua mengantarkan korban ke Jalan Anwar Idris, di sana korban dijemput oleh pelaku A kemudian dibawa ke rumah pelaku A di Desa Hessa Air Genting Kabupaten Asahan dan terjadilah persetubuhan di rumah pelaku A. Kemudian pada hari Sabtu tgl 8 April 2023 pelaku A mengantarkan korban kembali ke Tanjung Balai, kemudian di Jalan Sudirman KM 7 tepatnya di depan Hotel KM 7, tak berselang lama Pelaku JL menjemput korban kemudian membawa korban ke Penginapan yang terletak di Jalan Sudirman KM 7 dan terjadi persetubuhan di Penginapan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 09 April 2023 sekira pukul 24.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat bahwasanya adanya tersangka  M. NM  di Batu 7. Lalu tim Opsnal bergerak mengecek kebenaran dari informasi pencabulan anak di bawah umur tersebut" papar Kapolres.

Perwira menengah berpangkat dua melati ini pun menyebutkan pada tanggal 12 April 2023 Sekira pukul 1100 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai menerima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku berinisial W N berada kedai buah simpang PLN. Lalu tim opsnal bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut

"Pada tanggal 12 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai kembali menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku YG berada  di Kecamatan  Simp Empat Asahan. Kemudian Tim bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tanjungbalai untuk proses penyidikan" jelasnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama