Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Unjuk Rasa Di PT Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban

MenaraToday.Com - Labura :

Personil Polres Labuhanbatu melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai Gerakan Masyarakat Aek Kuo Bersatu (Gema Aku) di PT Smart Tbk Perkebunan Padang Halaban Kec.Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, Rabu (6/4/2023)

Dalam aksi tersebut pihak Gema Aku bersama masyarakat Aek Kuo menggunakan pengeras suara, beberapa spanduk/banner serta bendera,

Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Wirhan Arif didampingi Kasat Sabahara Polres Labuhanbatu AKP Amdi Karna menerangkan, bahwa aksi tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan. Adapun tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa Gema Aku meminta  pembebasan jalan poros masyarakat di Aek Kuo yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Smart Tbk Padang Halaban.

“Sebagai bentuk rasa solidaritas, mereka berorasi untuk memperjuangkan jalan masyarakat yang agar bisa  dilewati yang diduga telah dikuasai perusahaan ”, kata Kompol Wirhan Arif, Jumat (7/4/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Selanjutnya, sebelum berangkat ke lokasi aksi pengamanan, anggota lebih dahulu diberi arahan agar disetiap pengamanan aksi unjuk rasa polri harus bekerja mengedepankan sikap humanis, meski terkadang massa aksi unjuk rasa menggunakan pengeras suara dengan kalimat dan bahasa yang keras.

 “Kami sebelumnya sudah melakukan arahan kepada anggota untuk melakukan pengamanan secara humanis, karena Polri harus mengedepankan sikap humanis meski terkadang mendapat kalimat yang keras dari massa aksi, namun personil diminta untuk  melakukan pengamanan secara humanis,” Ungkap Wirhan

Namun disisi lain, kata Wirhan, sekira Pukul 16.25.Wib datang mobil pick up Daihatsu Zebra Nopol. BK 9230 BG membawa teratak dari massa aksi  yang akan dipasang didepan pintu masuk PKS PT. Smart Tbk. Melihat itu petugas langsung sigap mencegah pemasangan teratak karena dapat mengganggu aktivitas  dan ketertiban Umum. 

" Para Pengunjuk Rasa ingin mendirikan tenda/ teratak dengan tujuan ingin bermalam didepan Pintu gerbang PT Smart sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, dan itu sudah bertentangan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Serta melanggar Pasal 6 ayat 2 Tentang Batasan Waktu yang diperbolehkan dalam melaksanakan unras Perkap No.9 Tahun 2008. oleh karena itu pihak Polri Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak mendirikan tenda/teratak dan membubarkan diri karena saat itu telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan telah memasuki waktu berbuka puasa" jelas Kompol Wirhan.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Ops,  meski sudah pukul Pukul 18.00.wib, massa tetap bersikeras untuk mendirikan tenda dipintu masuk PT. Smart, namun Kasat Samapta Polres Labuhanbatu AKP Amdi Karna, terus menghimbau dan meminta kepada massa aksi agar aksi untuk hari ini dibubarkan mengingat sudah lewat pukul 18.13 Wib dan silahkan besok lanjutkan kembali. 

" Syukur Alhamdulillah dengan himbauan yang humanis sekira Pukul 19.10 wib setelah berbuka puasa massa membubarkan diri dari sasaran aksi kembali ke rumah masing-masing dengan tertib".tutup Wirhan. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama