7 Bulan Direhab, Korban Penyalahgunaan Narkoba Di Jemput Kapolres Tanjungbalai dan Anggota Komisi III DPR RI

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama Anggota DPR RI Komisi III Dr. Hinca I.P. Panjaitan menjemput Muchlis seorang warga yang terdampak narkoba di pusat rehab di Dusun I-A Gang Murni Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten  Asahan pada Minggu (21/05/2023).

Menurut orang nomor satu sejajaran Polres Tanjungbalai ini, Muchlis dinyatakan sudah pulih dari kecanduan narkoba setelah menjalani rehab selama 7 bulan.

"Mendapatkan kabar dari pihak rehabilitasi bahwa Mukhlis telah pulih dari kecanduan narkoba, saya bersama pak Hinca Panjaitan pun menjemput Muchlis dan membawanya ke rumah keluarganya di Jalan Benteng Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kita Tanjungbalai pada pukul 11.05 Wib yang disambut oleh ibu kandung dan seluruh keluarganya dan dengan disaksikan oleh dokter dan staf panti rehabilitasi Amanah, Lurah dan Kepling Kelurahan Sirantau" ujar perwira berpangkat dua melati kuning ini.

Kapolres Tanjungbalai juga menyebutkan bahwa Satu perbuatan lebih bernilai dari pada seribu nasihat. 

Semoga dengan contoh apa yang kita lakukan terhadap Mukhlis dapat memberi pesan bagi seluruh masyarakat, bahwa pecandu narkoba bisa sembuh. Kecanduan narkoba adalah penyakit, dan penyakit wajib diobati. Jadi kita tidak perlu harus memburu dan menangkap para penyalahgunaan narkoba namun kita juga bisa bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk mengobati kecanduan narkotika ini 

Dari kegiatan penjemputan ini turut dihadiri  Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,  Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,  Kasat Lantas AKP R. Sitepu, Kasat Satresnarkoba AKP R. Silalahi, Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda S. Sinulingga, Kanit Satresnarkoba Ipda N. Tamba dan Personil Si Huma

Seperti diketahui, Mukhlis seorang pemuda yang  kecanduan narkoba, sering meresahkan warga dan harus dipasung oleh keluarganya. Pria tersebut dirantai tangan dan kakinya, karena mengalami gangguan jiwa akibat narkoba. Ia selalu membuat resah masyarakat sekitar apabila tidak menggunakan narkoba. Kecanduan ini sudah dialaminya selama 5 tahun. 

Kecanduan ini terdengar oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dan bersama Hinca panjaitan membawa membawa pria tersebut ke pusat rehabilitas. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama