Jual Sabu Eceran Dari Rumah, 3 Pelaku Ini Ngaku Setiap Hari Pasiennya 30 Sampai 40 orang

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SP (29) beserta dua anak buahnya berinisial S alias U (33) dan D alias B (29) yang beroperasi di rumah SP di Jalan Musholla, Kelurahan Beting Kualael Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Jumat (19/5/2023) sore.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi melalui Kasatresnarkoba AKP Reynold Silalahi menyebutkan pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 16.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II melakukan penggerebekan di rumah SP. Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan personel Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 1.384.000 di dalam tas sandang warna hitam milik SP alias S.

"Saat diinterogasi, SP alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan tersebut merupakan hasil penjualan sabu" ujar Eri.

Eri menambahkan, polisi kembali menemukan 2 orang pelaku lainnya di dalam rumah berinsial berinisial S alias U dan D alias B. 

"Saat kita interogasi, S alias U menyebutkan bahwa D alias B adalah anggotanya yang bertugas memberi dan menjual sabu kepada pembeli atas suruhannya. Dan dari pelaku D alias B diamankan sabu seberat 1,73 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.197.000,- sementara menurut pengakuan S alias U, setiap harinya mampu menjual sabu kepada 30 hingga 40 orang pembeli dan kebanyakan pembeli adalah para nelayan dan kita pun masih memburu jaringan di atas para pelaku" ujarnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama