Ketua PMII Cabang Inhil Minta KPK RI Mendampingi Audit Terkait Sengketa SPBU Kompak Putra Sindo Banjaran

 

Menaratoday.com,Indragiri Hilir - Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Indragiri Hilir M. Thahir melalui Bidang Hukum dan Advokasi Deby Armanda setelah menerima dan mendengarkan laporan dari masyarakat dan para pengusaha speedboat kepada kami, yang telah menjadi kegelisahan saat ini di Inhil perihal tentang penjual BBM jenis bensin yang di Jual oleh SPBU Kompak Putra Sindo Banjaran kepada pemilik speedboat untuk transportasi perairan. Rabu, (23/08/2023).

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir melalui  Koordinator Bidang Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup Deby Armanda meminta kepada Direktur PT. Pertamina Nicke Widyawati dan ketua KPK RI untuk turun tangan langsung melakukan tindakan agar permasalahan ini dapat terselesaikan.

Di samping itu kami menilai dengan melihat realita di lapangan sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami mewakili masyarakat yang diantara nya sebagai berikut :

1. Dengan adanya beredarannya surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang di keluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Perhubungan Kordinator Wilayah Kerja - I, lantas kami mempertanyakan apa kegunaan surat itu, dan kenapa pembaharuaan surat itu di kenakan tarifnya serta siapa yang menentukan besar nya tarif nya..? 

2. Memandang kondisi yang  terjadi di lapangan saat ini, perihal terhentinya kegiatan operasional penjualan di SPBU  Kompak Putra Sindo Banjaran saat ini, kami mempertanyakan kenapa hari hal ini baru dipermasalahkan ??  Lantas bagaimana kenapa dahulunya bisa beroperasi dengan leluasa.?

3. Kalaulah kegiatan yang dilakukan oleh pihak SPBU Kompak Putra Sindo Banjaran itu dilarang beroperasi sementara  karena berbagai macam alasan yang diuraikan, lantas bagaimana dengan penyuplaian BBM jenis bensin untuk SPBU yang di darat untuk daerah Tembilahan yang saat ini kegiatan bongkar/muatnya di laksanakan melalui Pelabuhan PT. Pelindo? Apakah mekanisme itu dibenarkan..? Lantas siapa yang memberikan izin operasionalnya dan bagaimana SOP nya..?

4. Menyikapi dinamika tersebut maka kami mempertanyakan Apa solusinya dan bagaimana mekanisme yang ideal yang sesuai dengan peraturan perundang undangan..?

Memandang 4 (empat) hal pertanyaan yang kami sampaikan tersebut, kami berharap agar Dirut PT. Pertamina langsung untuk turun tangan melakukan audit dan menyelesaikan permasalahan itu, jangan sampai,  menimbulkan dugaan negatif yang dapat menciptakan spekulasi persepsi yang liar di masyarakat. 

hal ini kami rasa perlu diketahui oleh publik, dan masyarakat juga  dapat diberi keluasaan untuk mengawal bersama masalah ini hingga selesai,"tegasnya.  

"Dan dalam permasalahan ini Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir M. Thahir melalui Bidang Hukum dan Advokasi Deby Armanda meminta juga agar kasus ini sebaiknya di dampingi oleh pihak KPK RI  agar dapat melakukan audit jika ada indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak oknum Pengusaha, Pemerintah Daerah maupun pihak Pertamina Inhil sehingga peristiwa ini bisa terjadi," tambahnya kembali.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama