MenaraToday.Com - Labuhanbatu
Salah seorang oknum pegawai SPBU 14214223 di Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan melecehkan profesi wartawan.
Peristiwa tersebut saat sebuah mobil pribadi yang diduga merupakan oknum penyuling BBM jenis Pertalite melakukan pengisian BBM sendiri bahkan terlihat beberapa kali mobil dan sepeda motor yang telah memodifikasi tangki sepeda motornya mondar mandir mengisi BBM.
Saat hal tersebut di konfirmasi, salah seorang pegawai SPBU malah membentak dan melarang wartawan untuk konfirmasi.
"Kau tidak berhak konfirmasi ke kantor saya , turun kau" Sembari mendorong wartawan dari kantornya dengan menambahkan "Viral!kann aku tidak takut ucap pegawai yang disebut sebut sebagai mandor di SPBU.
Menyikapi hal tersebut, Ngatimin, salah seorang wartawan media online menyebutkan bahwa tindakan oknum pegawai SPBU tersebut telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.
Dalam UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas tertulis pasal yang menghalang - halangi kerja jurnalistik maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta". Ujarnya (Tim)