MenaraToday.Com - Simalungun :
Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan. Dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib diperlukan sistem keamanan yang baik dengan menekankan terhadap sarana dan prasarana keamanan diantaranya adalah senjata api.
Dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 48 dijelaskan : “pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge”.
Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur.
Atas dasar tersebut Lapas Pematangsiantar senantiasa melakukan perawatan dan pemeliharaan senjata secara berkala untuk mengantisipasi kerusakan atau kegagalan fungsi apabila senjata tersebut hendak digunakan.
Dipimpin oleh Kalapas Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih serta diikuti oleh jajaran Kamtib serta Personil Keamanan lapas Pematangsiantar dilaksanakan kegiatan perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata yang dimiliki Lapas Pematangsiantar. Selain untuk menjaga agar kondisi senjata tersebut tetap baik serta optimal, kegiatan ini tentunya sangatlah bermanfaat pagi jajaran lapas Pematangsiantar terkait ilmu terapan yang krusial bukan hanya perawatan tapi juga penggunaan senjata api yang baik. (R1/red)