MenaraToday.Com - Tuba Barat :
Kepala SMA Negeri 1 Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat (Tiba Barat), Nurdin diduga alergi kepada wartawan dan diduga telah melakukan penyimpangan terhadap Anggara Dana Operasi Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar Rp. 60 juta.
Telah berulang kali tim media untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah guna melakukan konfirmasi, niat wartawan selalu kandas, sebab Satpam yang bertugas di SMA tersebut tidak mengizinkan wartawan untuk masuk ke sekolah dengan alasan SOP di sekolah tersebut.
"Setiap kita datang, satpam berkeberatan membuka pintu gerbang dengan alasan sesuai SOP yang telah ditentukan dan juga menyebutkan Kepala Sekolah tidak berada ditempat. Akhirnya dengan berbagai siasat, pada hari Kamis (29/2/2024) kemarin, kita diizinkan masuk ke lokasi sekolah untuk melengkapi syarat pemberitaan, baik keterangan guru maupun dari siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Saat berbincang dengan beberapa orang siswa dan siswi di sekolah tersebut mengaku bahwa mereka terasa terkekang dan sangat sulit untuk meminta izin keluar untuk memfoto copy lembaran tugas sekolah disaat jam istirahat.
"Walaupun sudah dijelaskan ingin memfoto copy tugas, namun satpam tidak mengizinkan kami keluar dengan alasan dilarang Kepala Sekolah. Padahal sudah kami jelaskan bahwa kami ingin memfoto copy tugas tapi satpam tetap bersikeukuh dan menyuruh kami tetap berada di areal Sekolah" Ujar salah seorang siswa yang minta namanya jangan dipublikasikan.
Sementara itu salah seorang guru yang kenal dengan awak media menyebutkan terkait dana BOS Afirmasi dirinya tidak mengetahui nya.
"Kalau masalah BOS Afirmasi, kami sebagai guru tidak mengetahuinya bahkan kami tidak pernah diberi tahu sama Kepala Sekolah, karena itukan urusan Kepala Sekolah dengan Bendahara Sekolah, sebaiknya bapak langsung menanyakan kepada Kepala Sekolah ataupun Bendahara" Ujar guru tersebut.
Untuk mendapatkan pernyataan dari Kepala Sekolah, awak media mencoba menemui Kepala Sekolah dan lagi-lagi upaya awak media selalu kandas, karena Kepala Sekolah enggan untuk bertemu wartawan dan terkesan alergi dengan kehadiran wartawan.
Menyikapi tindakan Kepala Sekolah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Lembaga Peduli Daerah meminta kepada Kepala Sekolah untuk bersikap koperatif dan transparan, sesuai dengan Paraturan Pemerintah yang tercantum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
"Jika memang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pagar Dewa menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, kenapa harus menghindari wartawan. Dengan sikap yang ditunjukkan Kepala Sekolah selalu pimpinan di sekolah tersebut membuat asumsi yang kurang baik dan diduga adanya penyelewengan terhadap anggaran yang dikucurkan pemerintah ke Sekolah tersebut. Jadi terkait hal ini kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang untuk melakukan evaluasi kinerja dan capaian dari Kepala Sekolah, jika memang terdapat pelanggaran kami meminta agar jabatannya di copot dan serahkan kepada Aparat Penegak Hukum" Ujarnya. (Hel)