MenaraToday.Com - Jambi :
Ijazah asli karyawan Sushi Marru yang berada di kota Jambi di tahan oleh pihak Manajemen.
Akibat penahanan tersebut berinisial FA merasa keberatan dan dirugikan dan mengadukan sekaligus meminta perlindungan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (DPP LPKNI) Provinsi Jambi guna menindaklanjuti perusahaan yang menahan ijazahnya.
Menindaklanjuti pengaduan konsumen/ debitur yang berinisial FA warga Kecamatan Pasar Jambi yang dikuasakan kepada Kantor DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dengan Surat Kuasa No.108/SK/LPKNI/III/2024 Tanggal 03 Maret 2024 yang selanjutnya pihak DPP LPKNI yang di komandoi oleh Kurniadi Hidayat melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Sushi Marru guna klarifikasi.
Isi surat somasi tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa dari konsumen/debitur inisial FA dengan kronologi pengaduan yang disampaikan pada kantor kuasanya, FA menyampaikan hanya ingin meminta kembali Ijazah Asli yang di tahan oleh pihak manajemen Sushi Marru, Kembang Desa dan Marru Bistro Jambi karena diduga melanggar hak asasi sebagai warga negara Indonesia.
Terkait hal itu, Kurniadi Hidayat selaku ketua umum DPP LPKNI saat dikonfirmasi diruangan kerjanya menjelaskan " setelah kita pelajari dan melakukan penelusuran dengan Investigasi atas kejadian tersebut, Tim investigasi DPP LPKNI menduga Izin Usaha atau legalitasnya tidak memiliki badan hukum perusahaan, karena melalui penelusuran Sushi Marru telah memiliki 5 Cabang usaha dengan Pemilik yang sama, yaitu Sushi Marru Sipin, Sushi Marru Cempaka, Kembang Desa, Marru Baristo Cempaka dan terakhir Marru Baristo Telanai " Ungkap Kurniadi Hidayat
Selain itu, sesuai informasi yang dapat dihimpun bahwa jam kerja karyawan telah melampaui batas ( lebih dari 8 jam ) dan Gaji karyawan yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan Upah Maksimum Propinsi (UMP), ini tentu sudah merugikan karyawan dan melanggar hak asasi " jelas Kurniadi Hidayat
Diluar itu ada lagi hal yang paling mengejutkan, yakni adanya biaya finalty yang dibebankan kepada seluruh karyawan yang tentunya sangat merugikan karyawan karena potongan gaji yang cukup besar, dan karyawannya pun tidak di daftarkan atau memiliki BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk keselamatan kerja karyawan.
" Berdasarkan itu, DPP LPKNI telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen Sushi Marru untuk mengklarifikasi dan meminta jawaban dengan waktu selama 3 (tiga) hari setelah surat somasi diterima dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mendapatkan jawaban maka kami akan meminta pihak pemerintah kota menutup semua usaha ini,
Selanjutnya LPKNI akan melakukan unjuk rasa serta melaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang kepada pihak penegak hukum " tegas Kurniadi ketua umum DPP LPKNI.(Arifin)