MenaraToday.Com - Tuba Barat :
Kepalo Tiyuh (Kepala Desa-Red) Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, Sukatun diduga sengaja melecehkan sang saka Merah Putih dengan mengibarkan bendera yang telah robek, luntur, kusam dan tidak terawat
Pantauan awak media, Senin (4/3/2024) jelas terpampang bendera merah putih berkibar di halaman depan kantor Tiyuh dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Saat hal ini akan di konfirmasi, Sukatun tidak berada di kantornya meskipun masih jam kerja.
Saat keberadaan Kepala Tiyuh dipertanyakan kepada Kaur Umum, Edi menjelaskan bahwa Kepalo Tiyuh sedang keluar dan mereka tidak mengetahui kemana perginya.
Untuk memperoleh berita berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Tuuh melalui selulernya di nomor 0821 8431 *** namun tidak diangkat meskipun di handphone tertulis HP Kepalo Tiyuh dalam keadaan aktif.
Hingga berita ini di kirim ke meja redaksi, Sukantun belum bisa dimintai keterangan dari Kepalo Tiyuh meskipun tim media telah mencari Kepalo Tiyuh ke rumahnya namun Sukatun tetap tidak dapat ditemui.
Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Daerah (LPD) Provinsi Lampung Azwari mengecam keras atas perbuatan Kepalo Tiyuh Jaya Murni beserta jajarannya yang di duga dengan sengaja lecehkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam.
"Bagai mana mau maju Tiyuh Jaya Murni, jika Kepalo beserta jajaran, ngurus bendera aja eggak bisa," tegas Azwari
Perlu diketahui, Poin C bagian ke empat Pasal 24 Larangan UU RI No 24 tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam;”jelasnya
Ketentuan Pidana Pengibaran Bendera yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam seperti ini diatur pada : Poin b Pasal 67 BAB VII Tentang Ketentuan Pidana Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : “ Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
Setiap orang yang: dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf C berisi Pengibaran Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah seperti ini bukan main main . Itu merupakan Tindak Pidana . Ancaman nya kurungan badan 1 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah. (Hel)