Meledak!!! Dua Warga Palas Bersama 158 Butir Extasi Diamankan Satnarkoba Polres Sidimpuan

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Dua Pria Bermarga Hasibuan, Warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan B.M. Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan.Rabu (17/4/2024)

Kedua pria tersebut diamankan Polisi atas kepemilikan 158 butir Extasi.Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga

"Benar kita amankan ZSH (32) seorang kuli bangunan dan GH (31) yang berprofesi sebagai petani, Keduanya sama sama warga Jalan Lintas Riau, Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Bersama keduanya turut kita amankan barang bukti 7 bungkus Plastik klip transparan berisi Narkotika  Golongan I jenis Extasi sebanyak 158 Butir, 1 unit Hanphone Merk Vivo warna Hitam dan Uang tunai sebanyak Rp.150.000,"terang Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di 
wilayah Jalan .B.M.Muda Desa Aek Tuhul  tepatnya didepan salah satu Gudang Kosong  sedang terjadi Transaksi Narkotika jenis Extasy 

"Mendapatkan informasi tersebut, Personil langsung bergerak  melakukan penyelidikan dan sesampainya di TKP, Personil melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan,  Setelah keduanya diamankan kemudian dilakukan  penggeledahan dan interogasi, Tersangka ZSH  mengakui menyembunyikan Pil Extasy di bawah meja didepan tempat duduk kedua Tersangka.yang disimpan didalam Kotak Handpone samsung warna putih dengan dibungkus Plastik hitam.

Dari keterangan Tersangka Extasy Tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS warga jalan Lintas Riau, Desa Parausorat Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Mendengar pengakuan para tersangka, kita langsung bergerak  melakukan  Pengembangan ketempat yang dimaksud, Namun sesampainya disana  PS sudah tidak berada di Tempat ( Melarikan diri )

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama