MenaraToday.Com - Pandeglang :
,TN (55) dan IK (44), akhirnya dibekuk satuan reserse kriminal (Satreskrim) tindak pidana korupsi (Tipidikor) Polres Pandeglang, Selasa (14/5/2024). Dalam penangkapan itu juga tim Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp1.433.000.000. Polisi menyebut, kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus tersebut.
Diketahui, Kasus yang merugikan Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Bank Jawa Barat (BJB) sebesar Rp13 miliar ini terjadi pada tahun 2018 atau sekitar 6 tahun lalu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif untuk pembiayaan proyek pemerintahan, baik pembangunan jalan maupun proyek di perusahaan milik pemerintah.
"Kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini terjadi pada tahun 2018," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji dalam siaran pers nya.
Kapolres mengatakan, secara maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Di tahun 2024 ini, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55) dan IK (44).
"Setelah upaya keras oleh Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang, kasus ini akhirnya terbongkar, mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44), serta uang tunai sebesar Rp1.433.000.000," jelasnya.
"Selain kedua pelaku, barang bukti berupa dokumen penting dan uang tunai juga berhasil diamankan. Unit Tipidkor berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, sertifikat lahan yang dijaminkan kedua pelaku, dokumen dari BBWSC, dan dokumen dari PT Wika,” sambungnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, menambahkan,
"Modus operandi pelaku mengajukan kredit yang diduga fiktif atas nama beberapa perusahaan, seperti PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi," ungkapnya.
"Modus kedua pelaku adalah mengajukan kredit ke pihak bank atas nama beberapa perusahaan untuk proyek BUMN, seperti PT WiKa, PT Angkasa Pura Properti Indo Soekarno Hatta, dan Balai Besar Sungai Citarum Bandung," ujarnya.
Ipda Jefri menuturkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Sementara mengamankan dua pelaku, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ila)