MenaraToday.Com - Serang :
Awalnya Johariyah meminta bantuan bibi nya Bainah penduduk kampung Kalen Wuni desa Kamurang Cikande ,Serang_ Banten ,sekitar tahun 2019 untuk membantu masalah keuangan yang sedang dihadapi nya .
Dengan modal sertifikat tanah dengan luas 968 m2 ,akhirnya Bainah meminjam kan kepada Johariyah sertifikat tanah nya sebagai agunan kepada BPR SERANG kantor cabang Anyer.
Namun Johariyah tidak sendiri ,dengan di bantu rekan nya Dede Rudiana dan istri nya akhirnya mereka sepakat untuk meminjam uang kepada BPR SERANG dengan agunan sertifikat tanah milik Bainah ,sebesar Rp .50.000.000.
Dengan kata sepakat uang itu mereka bagi dua antara Dede Rudiana dan Johariyah masing -masing Rp .25000.000(dua puluh lima juta Rupiah ) Dan di ketahui oleh Bainah selaku pemilik tanah ( sertifikat tanah) pada saat itu .Dengan catatan Johariyah berkewajiban mengangsur kepada Dede Rudiana sebesar Rp .1 400.000 setiap bulan nya . Bainah dan Johariyah menceritakan di kediaman saudara nya 7 Desember 2024 .Seiring dengan waktu Johariyah hanya mampu mengangsur kewajiban nya kepada Dede Rudiana selama 13 bulan .Namun kewajiban angsuran itu seiring jalan tertunggak .
Dan pada tangga 30 Juli 2021 ,Dede Rudiana melalui atas nama isteri nya Surnayah melakukan top up pinjaman sebesar Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah )tanpa di ketahui / setujui Bainah selaku pemiik tanah ( sertifikat tanah).
Entah dasar apa top up pinjaman tersebut dapat di setujui oleh BPR SERANG kantor cabang Anyer .Karena Bainah selaku pemilik tanah ( sertifikat tanah ) tidak pernah mengetahui dan menyetujui top up pinjaman seratus juta tersebut .Dengan rasa kecewa Bainah sangat menyayangkan mengapa proses akad kredit tersebut bisa terjadi .
Akhirnya tanggal 17 Oktober 2024 datanglah surat somasi ke 3 atau TEGURAN HUKUM kepada Bainah .
Dan untuk menindaklanjuti duduk perkara agunan yang di duga di gelapkan oleh Dede Rudiana dan istrinya , Bainah menggunakan jasa teman nya untuk mengkonfirmasi kepada Bank SERANG kantor cabang Anyer .
Dan melalui Kepala cabang BPR SERANG Budiafero menjelaskan seluruh dokumen akad kredit beserta agunan sudah di serahkan kepada Falahudin S.H selaku kuasa hukum BPR SERANG kantor cabang Anyer karena bermasalah dengan tunggakan angsuran .Hubungi saja beliau melalui nomor kontak nya yang ia berikan ,imbuhnya .
Terkait hal tersebut ,Bainah akan melaksanakan upaya -upaya hukum jika dugaan penggelapan yang dilakukan Dede Rudiana dan Surnayah tidak dapat terselesaikan secara musyawarah ,jelasnya . (RM)