Diduga Kongkalikong Pengadaan Proyek, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang Gruduk Kantor DPUPR

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Puluhan Masa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Selasa (14/1/2025). 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekesalan karena diduga melakukan hengky pengky atau kongkalingkong dalam pengadaan barang/jasa pada poyek pemerintahan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN)  maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Korlap 1, Suhendri mengatakan, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) selaku parlemen jalanan menemukan adanya dugaan proyek balas jasa pemenangan PILKADA Kabupaten Pandeglang.

"Diduga adanya konspirasi busuk pengadaan barang dan jasa yang didominasi oleh satu asosiasi pengusaha yang menyebabkan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh ULP DPUPR dan GAPENSI. Jadi rata-rata memang kasus tersebut diduga dilakukan atau terjadi pada pengadaan barang dan jasa, dan memang ada juga perkara lain, namun didominasi perkara pengadaan barang dan jasa," kata Suhendi.

Suhendri menuturkan, banyaknya perkara korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pandeglang, Banten akibat tidak adanya transparansi publik yang disebabkan masih maraknya Hengky Pengky atau persengkongkolan jahat dalam proses pengadaannya. 

"Akibat tidak mengikuti peraturan yang sudah ada, jangan ada Hengky Pengky atau persengkongkolan yang menyebabkan terjadinya dugaan politik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jo Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan menjadi undang-undang. Yang dimana dalam pasal 1 huruf 6," jelasnya.

Sementara itu, penanggung jawab aksi Arief Wahyudi menjelaskan, bahwa praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi, oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produk dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

"Dalam UU jo pasal 1 huruf f dijelaskan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha," ujarnya.

Berangkat dari pemikiran yang kurang jernih, lanjut Arief, masa mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) dan juga komisi pemberantasan korupsi (KPK) agar segera menindak tegas.  

"Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera: 

1. Periksa Wakil Gubernur Banten Terpilih Tahun 2024 dan semua oknum ULP, oknum DPUPR, dan GAPENSI Kabupaten Pandeglang,-

2. Periksa dan uji forensik semua dokumen-dokumen perusahaan yang memenangkan tender dini di ULP Pandeglang,-

3. Presiden Republik Indonesia (H. Prabowo Subianto) harus segera membuktikan ocehan-ocehannya ketika kampanye selalu bilang "mau memberantas korupsi" di Republik Indonesia,-

4. Black List Perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender dini,-

5. Jika tidak di indahkan tuntutan ini, maka kami dari P-4 akan terus menyuarakannya lewat parlemen jalanan," ujarnya (Ila).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama