Komplotan Curas Di 21 TKP Yang Sempat Viral, Di Ringkus Personel Polres Probolinggo Kota

MenaraToday.Com - Probolinggo : 

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya, mengungkap secara rinci kronologi kejadian serta penangkapan para pelaku yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV sebuah rumah di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, menunjukkan seorang pria bersenjata mengancam penghuni rumah sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 24 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku utama berinisial HM (32), warga Kecamatan Moring, Kabupaten Pasuruan. Ia beraksi dengan menggunakan senjata yang awalnya diduga senjata api, namun ternyata adalah airsoft gun tanpa peluru yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," jelas Kapolres dalam keterangannya.

Tidak hanya HM, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, yakni HT (33), warga Kecamatan Nguling, dan MKS (45), warga Kecamatan Grati, Pasuruan, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi intensif, diketahui bahwa kelompok ini telah beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, termasuk beberapa kecamatan penyangga seperti Tongas, Sumberasih, dan Wonomerto.

"Modus operandi mereka cukup sistematis. Pelaku mengincar rumah-rumah yang sepi saat dini hari antara pukul 00.00 sampai 06.00 WIB. Mereka masuk pekarangan rumah, lalu mengancam penghuni dengan airsoft gun atau senjata tajam agar bisa dengan leluasa membawa kabur kendaraan bermotor," ungkap Kapolres.

Salah seorang korban bahkan sempat diancam saat baru saja kembali dari mengantar suaminya bekerja. Sekitar pukul 05.20 WIB, korban melihat seorang pria asing di halaman rumahnya. Ketika ditanya, pelaku langsung mengacungkan senjata sambil berteriak, "Diam kamu, saya tembak mati!" Korban yang panik langsung berlari ke dalam rumah, sementara pelaku membuka pagar dan membawa kabur sepeda motor.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian, beberapa kunci rumah, kartu ATM, dan alat bantu pencurian. Sebagian barang bukti ditemukan di rumah penadah, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Kapolres AKBP Rico Yumasri menambahkan bahwa HM merupakan residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa. Kelompok ini juga mengincar kendaraan yang diparkir di depan rumah, halaman, maupun pinggir jalan yang dianggap aman oleh pemiliknya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berakhir. Pihaknya akan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan curanmor lain yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya saat memarkir kendaraan. Pastikan rumah terkunci rapat dan gunakan pengamanan tambahan. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico. (De Songot)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama