Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Di PN Kisaran Di Tunda, PH Kecewa

Keterangan Gambar : Sidang Keterangan Saksi MY dan RD (atas) dan sidang keterangan saksi AHS (bawah) (Foto : NN) 

MenaraToday.Com - Asahan : 

Sidang lanjutan kasus penjualan sisik trenggiling yang di gelar di Pengadilan Negeri Asahan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Forensik di undurkan, pasalnya tim ahli yang seharusnya memberikan keterangan di depan Majelis Hakim tidak hadir di persidangan tanpa ada pemberitahuan.

Menyikapi ketidak hadiran tim ahli di persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa Khairul Abdi merasa kecewa dan menilai JPU lemah dalam menghadirkan saksi ahli.

"Kami merasa kecewa dengan ketidak hadiran tim ahli dari KLHK dan Forensik hari ini, karena agenda kita hari ini adalah mendengar keterangan tim ahli yang dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kasus ini dan kami berharap JPU dapat menghadirkan tim ahli untuk memberikan keterangan di depan Majelis hakim  hari Senin (5/5/2025) depan, sehingga kasus ini dapat segera disimpulkan dan dapat menetapkan terdakwa baru dalam kasus ini" ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada hari Senin (28/4/2025), Bripka AHS (personel Polres Asahan) membantah keterangan saksi MY dan RD (Personel Kodim 0208/AS) yang menyebutkan bahwa Bripka AHS menyuruh mereka mengeluarkan barang bukti  sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan. (NN)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama