MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sempat viral dan dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania. Mpsikolog, politikus sekaligus dosen disalah satu perguruan tinggi akhirnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara gugatan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Tia diputuskan sah atas kepemilikan suara berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Perlu diketahui, Tia Rahmania sempat viral gegara mengkritik Nurul Gufron yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 saat memberi pembekalan sebelum Tia dilantik sebagai anggota DPR.
Saat itu, Senin (23/9/2024), Tia Rahmania mengungkit kasus pelanggaran etik Gufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibatnya Tia Pun dipecat oleh partai pengusung yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Menyikapi hasil putusan, Tia Rahmania mengucap syukur atas keputusan PN Jakarta Pusat yang telah menyatakan dirinya merupakan pemilik surat suara sah Pileg 2024 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Saya bersyukur kepada Allah Swt atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat, meski lumayan lama prosesnya namun saya berterima kasih PN Jakpus memprosesnya sesuai aturan batasan waktu," kata Tia Rahmania kepada tim MenaraToday.com. Jum'at (18/4/2025).
Terkait langkah hukum berikutnya, Tia menyampaikan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Saya serahkan kepada kuasa hukum saya terkait langkah berikutnya," ujarnya.
Yang pasti, lanjut Tia, saat ini dirinya tetap menyibukkan dengan berkegiatan sebagai akademisi dan melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat.
"Adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” tandasnya. (ILA)