MenaraToday.Com - Malang :
Mencuatnya dugaan Kongkalikong antara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekanan atau kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Malang menjadi isu santer di kalangan publik.
Pasalnya, beberapa proyek di lingkungan pemerintahan setempat diduga telah di atur oleh oknum ASN dengan pihak rekanan dengan cara untuk menguasai proyek Penunjukan Langsung (PL) bahkan proyek dengan sistem e - Katalog.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok telah menyoroti dugaan adanya praktik ijon dalam mengatur proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Menurut Zulham, oknum tersebut juga diduga menjual kedekatan dengan kepala daerah atau menjual nama instansi tertentu dalam praktik jual beli proyek yang menguntungkan kelompoknya.
"Kami telah menemukan indikasi praktik ijon proyek, dan itu seharusnya cepat disikapi, itu banyak terjadi pada masa triwulan pertama tahun anggaran 2025 ini biasanya proses pengadaan barang dan jasa mulai ada pengondisian terhadap rekanan," ucap Zulham beberapa waktu lalu.
Dugaan monopoli proyek tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum rekanan Pemkab Malang berinisial SJ, yang disinyalir memiliki kuasa untuk membagi proyek APBD kepada rekanan Pemkab Malang lainnya.
Dengan Adanya Kabar tersebut, Media online ini mencoba menggali informasi untuk mencari kebenaran kabar terkait proyek ijon, alhasil media ini telah mendapatkan informasi bahwa selain oknum yang berinisial SJ, muncul nama rekanan berinisial IM yang diduga kongkalikong dengan oknum ASN berinisial FG untuk mengatur proyek di lingkungan Pemkab Malang dengan sistem bagi hasil.
Menurut informasi kurang lebih ada 5 CV yang di duga milik IM, CV tersebut antara lain CV GRW, CV PF, CV LGM, CV LSA dan CV AJS, bahkan di tahun 2025 ini beberapa CV tersebut sudah mengerjakan di beberapa titik lokasi di Kabupaten Malang dan yang lebih miris lagi di antara ke lima CV tersebut di miliki oleh oknum ASN yang berinisial FG.
" CV itu yang di pakai IM dan FG Untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkab Malang, bahkan IM mengaku orangnya pejabat di lingkungan Pemkab" Ucap salah satu rekanan yang minta namanya dirahasiakan.
Perlu di ketahui, apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kongkalikong dengan pihak rekanan untuk mengatur proyek pemerintahan dapat dapat di kenakan Sanksi Administratif, yakni pemberhentian dari jabatan, bahkan Pejabat tersebut dapat dikenakan tindakan disiplin, seperti penundaan kenaikan gaji atau pangkat dan dapat dipecat dari pekerjaannya
Selain itu, oknum ASN tersebut dapat dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dan dapat dijatuhi denda karena melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 94/2021,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi serta kongkalikong dalam proyek-proyek pemerintah kabupaten malang, Mengutip Tretan nesw. Humas cipta karya juga kepala dinas kami konfirmasi melalui whatsapp, walau terlihat centang dua, tidak di balas, menara today. mengabarkan. (Bonong)