Setubuhi Anak Yatim Piatu, Pria Berprofesi Pengamen Di Gelandang Ke Kantor Polisi

MenaraToday.Com - Asahan :

Tega menyetubuhi adik angkatnya yang merupakan anak yatim piau, IRA (19) warga Kelurahan Siumbut+Umbut, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai pengamen di gelandang ke Mapolres Asahan, Jumat (2/5/2025) siang 

Menurut informasi yang berhasil di himpun, pelaku sebelumnya diserahkan warga ke kantor Kelurahan Siumbut-Umbut, kemudian personel Polsek Kota Kisaran bersama tim dari Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan dan dari UPTD PPA Asahan mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, Suyono ST didampingi Kepala UPTD PPA Kabupaten Asahan, Syahruddin menjelaskan korban adalah anak yatim piatu yang ditinggal kedua orang tuanya sewaktu korban masih berusia 2 tahun dan dijadikan anak angkat oleh keluarga pelaku.

"Jadi korban adalah adik angkat pelaku dan menurut keterangan korban dirinya sudah berkali-kali di gauli pelaku dengan berbagai ancaman. Dan saat kita tanya pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan lebih dari 14 kali menggauli adik tirinya tersebut" ujar pria yang akrab disapa Mas Yon Ardin ini

Mas Yon juga menyebutkan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan miras.

"Jadi uang hasil ngamen digunakan pelaku untuk membeli sabu dan minuman keras dan menurut pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya dia selalu dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba". Jelas Suyono.

Terpisah Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kanit UPPA Ipda Jefry Gultom membenarkan hal tersebut. 

"Benar bang, pelaku telah kita lakukan penahanan setelah penyidik UPPA Polres Asahan mendengar pengakuan korban dan mengambil keterangan pelaku dan disini kami mengucapkan terima kasih kepada tim dari LPPAI Asahan dan juga UPTD PPA Pemkab Asahan yang telah bekerja sama dalam memberantas predator anak di wilayah hukum Polres Asahan" ujarnya. (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama