Dari Dua Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Polres Asahan Amankan 30 Kg Sabu Dan 6 Orang Pelaku

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di bawah komando AKP Mulyoto kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg dari dua lokasi yang berbeda. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasatres Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Iptu D Sitorus saat menggelar press release di lantai 2 Aula Wirasatya Polres Asahan, Rabu (18/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Dalam pemaparannya orang nomor satu Seajaran Polres Asahan ini menjelaskan  pada hari Jumat (13/6/2025) sekira pukul 00.00 Wib di Jalinsum Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, personel Satresnarkoba meringkus 3 orang pelaku yang merupakan kurir narkotika jenis sabu berinisial RKS (39) warga Jalan Sei Progo, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, R (26) warga Jalan Pemali, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan I (58) warga DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai  Utara Kota Tanjungbalai.

"Penangkapan ketiga pelaku berawal adanya informasi warga tentang adanya 1 unit mobil Wuling warna silver bernopol BK  1304 JD membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai menuju kota Palembang. Berbekal informasi tersebut Kasatnarkoba beserta anggota bergerak dan melakukan penyelidikan di Jalinsum Tanjungbalai - Asahan. Dan saat di wilayah Kecamatan Bandar Pulau tepatnya di Desa Orika, tim opsnal melihat mobil yang disebutkan warga, tanpa buang waktu tim opsnal pun langsung melakukan pengejaran dan langsung menghentikan mobil yang di bawa pelaku. Dan saat di lakukan pemeriksaan tim Opsnal menemukan 1 buah karung plastik berisi 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisi sabu seberat 20 Kg.. saat diinterogasi ketiga pelaku menyebutkan sabu tersebut akan di bawa ke Palembang, Sumatera Selatan dengan upah yang dijanjikan oleh seseorang yang di panggil Putra Johor sebesar Rp. 200 juga" papar Afdhal.

Afdhal juga memaparkan untuk penangkapan kedua pada hari Selasa (17/6/2025) sekira pukul 01.45 Wib di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kisaran Barat tepatnya di perlintasan rel kereta api Kisaran.

"Untuk penangkapan ini kita berhasil meringkus 3 orang pelaku yang merupakan kurir narkotika jenis sabu berinisial AP (26),  warga Jalan Lingkar, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, U (44) warga Jalan Arwana, Kelurahan Pematang Pasir, Kota Tanjungbalai dan F (34) warga Jalan Ambai Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg" ujar Afdhal.

Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini memaparkan penangkapan ketiga pelaku atas dasar informasi yang diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan bahwa pada hari Senin (16/6/2025) sekira pukul 17.00 Wib, sebuah mobil Daihatsu Terios warna abu-abu membawa narkotika jenis  sabu melintas dari Tanjungbalai menuju Medan. Berbekal informasi tersebut, personel Opsnal pun melakukan penyelidikan dan pada pukul 01.00 Wib, Personel Opsnal melihat mobil yang dimaksud melintas ke pusat kota Jalan Cokroaminoto, kemudian personel pun melakukan pengejaran dan setiba di perlintasan Kereta Api, personel pun menghentikan mobil tersebut dan memeriksa mobil tersebut dan personel berhasil menemukan 1 buah tas hitam berisi goni warna putih berisi 5 bungkus teh Cina merk Guanyinwang dan 5 bungkus plastik warna hijau bergambar Alpukat berisi sabu. Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir yang diminta oleh A untuk mengantar sabu tersebut kepada seseorang di  Kota Medan yang indentitasnya belum diketahui" papar Afdhal sembari menyebutkan kepada ke enam pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2, Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman  mati.  (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama