Sidang Prapid Penetapan Tersangka Bripka AHS Dalam Kasus Dugaan Penjualan Barbuk Sisik Trenggiling Di Tunda


MenaraToday.Com - Asahan :

Sidang perdana prapid atas ditetapkan Bripka AHS (personel Polres Asahan) sebagai tersangka kasus penjualan barang bukti sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (10/6/2025) di tunda 

Menurut keterangan Kuasa Hukum Bripka AHS, Duan Harahap dan Windra menyebutkan sidang ditunda karena pihak termohon dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut tidak hadir dalam persidangan

"Pihak Dinas Kehutanan tidak hadir, sehingga sidang prapid atas klien kami Bripka AHS di tunda untuk waktu yang belum ditentukan" ujar Duan Harahap.

Saat di konfirmasi lebih lanjut, dua Kuasa Hukum ini seperti enggan menjelaskan perihal penetapan AHS sebagai tersangka dalam kasus penjualan sisik trenggiling ini.

"Nanti aja ya bang, saat sidang kita beberkan" ujarnya.

Terpisah  Humas PN Kisaran, Irse Yanda Perima saat bertemu di Kantin PN Kisaran menyebutkan untuk sidang prapid diundurkan sampai tanggal 1 Juli 2025, mengingat Ketua PN Kisaran masih cuti melaksanakan ibadah haji, sementara pimpinan sidang, Anthony Travolta telah mengajukan cuti.

"Sidang prapid akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2025, sedangkan sidang dengan agenda Rentut dengan terdakwa AS (sipil) akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025" ucapnya sembari melihat jadwal sidang di Handphone nya.  (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama