MenaraToday.Com - Pandeglang :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terpidana kasus perdagangan ilegal cula Badak Jawa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180 K/PID.Sus-LH/2025 tanggal 15 April 2025 yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang dan membatalkan putusan PN Pandeglang nomor 93/Pid.Sus-LH/2024 PN pdl tanggal 27 Agustus 2024 yang sempat bebas dengan menghukum Liem Hoo Kwan Willy dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono,S.TP., M.Sc menjelaskan, yang bersangkutan dikenai UU No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 huruf d memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan KUHP Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta.
"Kasus ini menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan dinyatakan bebas dalam putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, namun Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan kasasi dan akhirnya dikabulkan," kata Ardi. Sabtu (26/7/2025).
Ardi juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pandeglang, atas komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal.
"Hukuman ini melengkapi hukuman terhadap pemburu badak jawa selama 12-11 tahun penjara yang merupakan rangkaian tindak kejahatan yang sama," ungkapnya.
Dengan eksekusi ini, Ardi menuturkan, diharapkan menjadi peringatan keras dan efek jera bagi siapapun yang masih nekat melakukan perburuan dan perdagangan satwa langka, Alam butuh penjaga, bukan perusak.
"Semoga tidak ada lagi pemburu dan perdagangan satwa liar di kawasan taman nasional ujung kulon," ujarnya. (ILA).