Tak Hadiri Panggilan Pertama, Oknum Korwil Pandawa 5 / Arjuna Lampung kembali Mangkir Di Panggilan Kedua


MenaraToday.Com - Simalungun : 

Oknum Korwil Pendawa 5 / Arjuna Lampung berinisial JHS kembali tidak menghadiri  panggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih.

Dimana dalam panggilan kedua yang diagendakan pada hari Jumat (4/7/2025) dalam rangka membandingkan data pendukung pengajuan izin operasional SMP Tunas harapan Yapethar milik TIMOUR SIHOMBING selaku ibu kandung JHS, namun JHS tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.

Informasi yang berhasil di himpun awak media, JHS mengajukan izin operasional dengan nama SNP Tunas Sayur Matinggi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dan diduga mencuri data dari SMP Tunas Harapan Yapethar milik Timour Sihombing selaku ibu kandungnya sendiri sehingga tidak akan berani bertatap muka dengan ibu kandungnya sendiri beserta pengurus Yayasan Tunas harapan Yapethar

Kemudian JHS kembali mangkir dengan alasan yang tidak jelas saat dipanggil oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk hadir pada hari Selasa (8/7/2025) dalam rangka mengecek langsung ke lokasi SMP Tunas harapan Yapethar milik Timour Sihombing. 

Dengan kejadian tersebut dipastikan JHS yang sudah membuat akta yayasan bernama Yayasan Tunas Harapan Sayur Matinggi tidak punya gedung sekolah. 

Rudi Wendy Sitompul selaku Ketua Yayasan Tunas Harapan Yapethar beserta pengurus berharap kepada Dinas Pendidikan agar profesional dan prosedural dalam menindaklanjuti pengajuan ijin operasional  SMP Yayasan Tunas Harapan Yapethar

"Hendaknya Dinas Pendidikan Simalungun bersifat profesional dan sesuai prosedural karena kita siap menunjukkan dokumen yang diperlukan termasuk dokumen alas hak Yayasan Tunas Harapan Yapethar  yang asli ataupun pendukung lainnya. Dan kami minta tidak ada penangguhan dengan alasan kehati-hatian, sesuaikan saja dengan  SOP bukan berarti dengan hati hati tapi menangguhkan ijin operasional" ujar Rendi Wendy Sitompul saat di konfirmasi, Senin (14/7/2025)

Lebih lanjut Rudi Wendy Sitompul menyebutkan BAHWA Akta Yayasan Tunas Harapan Yapethar nomor 32 tanggal 27 Mei 2025 telah mendapat pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0009969.AH.01.04 Tahun 2025 tanggal 04 Juni 2025 merupakan Yayasan yang disesuaikan dengan undang-undang yayasan nomor 16 tahun 2001 merujuk kepada Akta Yayasan Perguruan Tunas Harapan nomor 18 tanggal 04 Agustus 1983. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama